Komisi I Dukung Larangan Medsos Anak
Balikpapan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru Pemerintah Pusat. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur ketat aktivitas digital anak. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial sendiri.
Larangan ini juga mencakup pembatasan akses terhadap platform digital yang berkategori risiko tinggi. DPRD Balikpapan menilai langkah ini sebagai upaya konkret untuk menyelamatkan mentalitas generasi muda. Kebijakan tersebut dianggap sebagai solusi atas maraknya dampak negatif dunia digital yang membayangi tumbuh kembang anak.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyambut baik pemberlakuan regulasi nasional ini. Ia memandang pembatasan akses media sosial akan mengembalikan anak-anak ke lingkungan sosial yang sehat. Menurutnya, ketergantungan pada gawai selama ini telah mengikis esensi interaksi kemanusiaan di tingkat akar rumput.
“Pembatasan akses media sosial akan membuat anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata. Mereka bisa kembali berinteraksi langsung dengan teman sebaya. Kan kita lihat anak sekarang lebih suka pegang HP ketimbang main di luar,” ujarnya, Rabu (08/04).
Iwan menjelaskan interaksi fisik sangat krusial bagi perkembangan anak. Aktivitas di luar ruang akan membantu mereka mengasah kemampuan motorik secara alami. Selain itu, komunikasi tatap muka terbukti jauh lebih efektif dalam membangun kecerdasan emosional dan kognitif dibandingkan interaksi di dunia maya.
Regulasi ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk meminimalisir risiko perundungan siber (cyber bullying) yang sering menyasar usia remaja. Komisi I menekankan bahwa anak-anak pada usia tersebut belum memiliki kematangan mental untuk menghadapi tekanan di media sosial. Proteksi melalui aturan hukum menjadi pagar pelindung yang sangat mendesak.
“Kami minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) segera sosialisasi. Para guru dan orang tua harus memahami urgensi aturan ini,” jelasnya.
Menurut Iwan peran orang tua menjadi kunci keberhasilan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 ini. Pengawasan di lingkungan keluarga akan memastikan anak-anak tetap berada pada jalur perkembangan yang benar. Lingkungan rumah harus menjadi tempat pertama yang menerapkan disiplin penggunaan teknologi digital.
“Kita ingin anak-anak kita tumbuh secara sehat, baik fisik maupun mental. Kemampuan motorik dan kognitif mereka harus berkembang optimal tanpa gangguan konten digital yang belum waktunya mereka konsumsi,” tambahnya. (ibn)
