Lambat Lapor, Pencairan Bantuan Parpol Molor
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mencairkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Balikpapan. Namun, pencairan bantuan senilai Rp 2.499.846.000 itu baru terealisasi pada Juli 2025, lebih lambat dari jadwal yang direncanakan. Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan menyatakan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2025.
Kepala Kesbangpol, Sutadi menyebut proses pencairan mengalami hambatan karena keterlambatan pelaporan administrasi dari beberapa partai politik penerima bantuan. “Seharusnya bantuan bisa kami salurkan lebih awal, tetapi sejumlah partai terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya. Tanpa itu, kami tidak bisa memproses pencairan anggaran berikutnya,” ujarnya, Selasa (15/07).
Sutadi mengatakan pihaknya tetap berpegang pada aturan dan prosedur. Ia menilai kelengkapan administrasi menjadi syarat utama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Karena itu, Kesbangpol tidak memiliki ruang untuk melonggarkan ketentuan meski pencairan menjadi molor.
“Kami bertugas tidak hanya sebatas menyalurkan. Tapi juga memastikan dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan politik masyarakat sesuai regulasi. Maka perlu sekali tertib lapor dari parpol sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Menurut Sutadi, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional partai. Termasuk penguatan kapasitas kader serta sosialisasi kebijakan partai kepada masyarakat. Di sisi lain, tanggung jawab pengelolaan bantuan tersebut sepenuhnya berada di tangan masing-masing partai politik.
“Kesbangpol berperan sebagai fasilitator sekaligus pengawas administratif. Setiap partai wajib menyusun laporan realisasi anggaran yang valid, dilengkapi bukti penggunaan yang sah. Kalau ada yang tidak sesuai, maka akan menjadi catatan untuk tahun berikutnya,” tuturnya.
Penyaluran bantuan kali ini, tambah Sutadi, melibatkan sembilan partai politik, yang masing-masing menerima dana proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2024. Kesbangpol berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan serupa. Asalkan semua penerima segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Kalau partai-partai disiplin dalam pelaporan, maka proses pencairan bisa jauh lebih cepat dan tepat waktu. Makanya perlu pembenahan administrasi di tiap partai politik. Agar tahun depan tidak mengulang kesalahan yang sama,” tambahnya. (man)
