BPPDRD Ingatkan Jatuh Tempo Pajak Daerah
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengingatkan warga untuk tidak menunda kewajiban perpajakan. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengumumkan batas akhir pembayaran pajak daerah jatuh pada 14 Juli 2025. Sementara batas akhir pelaporan pajak daerah jatuh pada 21 Juli 2025.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban mereka tanpa menunggu batas akhir. Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan kota. Terutama menyesuaikan jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh warga Balikpapan agar tidak menunda. Bayar pajak daerah sebelum 14 Juli dan laporkan sebelum 21 Juli. Karena Ketaatan membayar dan melapor pajak adalah bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai warga kota,” ujarnya, Selasa (15/07).
BPPDRD Balikpapan, lanjut Idham, sudah mengupayakan berbagai cara untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satunya melalui digitalisasi layanan. Di mana warga kini dapat membayar dan melapor pajak tanpa harus datang ke kantor. Ada aplikasi “Kontengan” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store sebagai solusi digital yang disiapkan pemerintah.
“Kami sudah menyediakan sarana pembayaran yang mudah, aman, dan cepat. Aplikasi Kontengan memungkinkan warga membayar lewat QRIS maupun Virtual Account hanya dari smartphone. Jadi ini mencegah wajib pajak terlambat bayar,” jelasnya.
Menurut Idham pajak daerah merupakan sumber utama pendapatan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Ia menyebut pajak sebagai fondasi keberlanjutan kota. Mulai dari perbaikan jalan hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya tenggat waktu pemerintah berharap warga Balikpapan segera mengambil langkah proaktif membayar pajak.
“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan warga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas publik. Pajak adalah napas pembangunan. Karena itu bagian dari kerja sama antara pemerintah dan warga sebagai pembayar pajak daerah,” tuturnya lagi.
Untuk itu, tampah Idham, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial dan kegiatan publik. Pendekatan informatif dan terbuka ini menjadikan pemerintah ingin membangun budaya sadar pajak di semua kalangan masyarakat. Sehingga kepatuhan kolektif mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, transparan dan berpihak pada rakyat. (man)
