Pemkot Ringankan Beban Pajak Usaha
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan angin segar bagi pelaku usaha di berbagai sektor dengan menghapus denda Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini berlaku mulai Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menetapkan penghapusan denda ini untuk PBJT yang belum dibayar sejak Januari 2016 hingga Juni 2025. Jenis pajak yang masuk dalam kebijakan ini mencakup makanan dan minuman, jasa tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, reklame serta air tanah.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan langkah ini bertujuan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari sektor usaha. Di mana kebijakan itu bertujuan mengakselerasi penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat.
“Kami menghapus seluruh denda PBJT untuk masa pajak sembilan setengah tahun terakhir. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya, Jumat (01/08).
Menurut Idham, penghapusan denda ini bukan berarti pemerintah melepas kewajiban pokok pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok tunggakan namun tanpa tambahan denda yang selama ini menjadi hambatan utama. Kebijakan penghapusan denda PBJT hanya berlaku dalam periode peringatan HUT RI ke-80 dan tidak akan diperpanjang.
“Kami ingin memberikan jalan keluar bagi para pelaku usaha yang selama ini enggan membayar pajak karena denda yang menumpuk. Sekarang, mereka cukup bayar pokoknya saja. Makanya kami ingin mereka bisa memanfaatkan relaksasi ini,” jelasnya.
Kebijakan ini, tambah Idham, secara langsung menyasar sektor-sektor usaha yang menjadi penopang perekonomian daerah. Ia menyebutkan bahwa restoran, hotel, tempat hiburan, penyedia reklame, hingga perusahaan air tanah memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Melalui program ini, Pemkot Balikpapan berharap mampu sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Kami tidak hanya ingin menagih, tapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Dengan program ini, kami ajak para pengusaha untuk kembali aktif memenuhi kewajiban pajaknya. Ini momentum penting yang tidak datang setiap tahun,” tambahnya. (man)
