Sambut HUT RI ke-80, Balikpapan Beri Kado Istimewa
Balikpapan – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan kado istimewa bagi wajib pajak. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, masyarakat bisa menikmati program penghapusan denda tunggakan pajak serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan program bebas denda berlaku untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) tahun pajak 2020 hingga 2024. Warga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman resmi BPPDRD atau datang langsung ke loket pelayanan yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Kami hanya meminta masyarakat untuk membayar pokok pajaknya saja. Semua denda yang menumpuk akan kami hapuskan. Silakan datang ke kantor pelayanan atau manfaatkan layanan online kami. Program ini terbatas, jadi jangan sampai terlewat,” ujarnya, Jumat (01/08).
Menurut Idham, kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Pemkot Balikpapan ingin memastikan bahwa seluruh warga bisa turut merayakan kemerdekaan dengan lebih tenang tanpa beban denda yang menumpuk.
Selain penghapusan denda, lanjutnya, BPPDRD juga memberikan insentif tambahan berupa bebas pajak PBB P-2 bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta. Ini berarti, warga yang memiliki properti sederhana kini tak perlu membayar PBB selama masa program berlaku.
“Kami ingin memastikan warga dengan penghasilan rendah juga mendapatkan manfaat. Properti dengan NJOP di bawah Rp 100 juta otomatis bebas pajak selama periode ini. Makanya kami minta seluruh warga memanfaatkan kesempatan ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, tutur Idham, pemerintah juga memberikan potongan BPHTB hingga 20 persen. Potongan ini ditujukan untuk masyarakat yang melakukan proses perolehan hak atas tanah dan bangunan selama program berlangsung. Sehingga dirinya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena program tersebut hanya berlaku selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang.
“Diskon BPHTB ini menjadi peluang besar, khususnya bagi warga yang ingin membeli rumah atau melakukan balik nama sertifikat tanah. Kami harap ini dapat mendorong pergerakan di sektor properti,” tambahnya. (man)
