DPMPTSP Ajak Pelaku Usaha Tertib Administrasi

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus mendorong tertib administrasi perizinan usaha. Pemerintah kota meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara tepat. Langkah strategis ini bertujuan agar payung hukum operasional bisnis pelaku ekonomi kreatif menjadi lebih kuat, stabil, dan aman di masa depan.

Untuk itu, kata Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, pemerintah menyiapkan kode KBLI 47998. Kategori khusus ini memayungi komoditas barang kerajinan, mainan anak-anak, hingga berbagai produk seni lukisan. Aturan administrasi ini mengikat sistem penjualan barang yang berjalan secara keliling atau tidak menetap. Kelompok pedagang yang menjajakan barang dari rumah ke rumah warga wajib melirik kode spesifik ini.

“Legalitas formal itu bentuk perlindungan pada pengusaha dan konsumen. Pengusaha keliling kini bisa menjalankan roda bisnis harian dengan perasaan jauh lebih tenang dan nyaman. Mereka tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko penertiban sepihak,” ujarnya, Selasa (21/07).

Helmi menjamin semua tahapan proses kepengurusan dokumen usaha berjalan secara transparan dan bersih. Layanan perizinan sudah memotong rantai birokrasi lama yang cukup berbelit-belit. Petugas di lapangan menyelenggarakan sistem pelayanan yang ramah, cepat, serta adil bagi seluruh lapisan warga kota. Warga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah alias bebas pungli.

“Kami terus mengajak seluruh masyarakat bergerak aktif melegalkan usaha mereka. Kami punya pendampingan bagi yang mengurus izin. Sekarang inovasi digital sudah memangkas waktu pengurusan berkas administrasi izin usaha,” jelasnya.

Menurut Helmi tertib administrasi perizinan sejak dini membuka peluang kemitraan bisnis yang lebih luas bagi pedagang keliling. DPMPTSP Kota Balikpapan siap memberikan bimbingan teknis intensif bagi warga yang menemui kendala pengisian data online. Pihak dinas juga menyiagakan pusat informasi terpadu yang responsif untuk membantu kendala teknis para pemohon izin.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha kecil memanfaatkan fasilitas ini. Itu agar usaha mereka memiliki izin resmi. Jangan takut mengurus izin. Semua gratis tanpa ada pungutan biaya,” tambahnya. (dan)