DPMPTSP Ingatkan Pangkalan Daftar KBLI
Balikpapan – Sektor usaha penyedia kebutuhan energi rumah tangga di Kota Balikpapan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Keberadaan pangkalan gas skala kecil menjadi urat nadi penting bagi pemenuhan kebutuhan dapur warga. Pemerintah kota menaruh perhatian besar pada kelancaran distribusi bahan bakar memasak ini. Guna memperkuat legalitas usaha tersebut, instansi terkait gencar melakukan sosialisasi aturan administrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengimbau para pedagang gas elpiji untuk segera melengkapi dokumen perizinan mereka. Pengusaha wajib mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat pada dokumen usaha. Ketepatan kode ini menentukan kelancaran seluruh proses penerbitan izin operasional di lapangan.
“Pemerintah sudah menetapkan kode KBLI 47772. Itu khusus untuk subsektor Perdagangan Eceran Gas Elpiji atau Gas Tabung LPG. Pelaku usaha harus menggunakan kode identitas ini saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya, Selasa (21/07).
Langkah administratif ini, jelas Helmi, bertujuan untuk memetakan sebaran pangkalan gas di seluruh wilayah kota. Karena data yang akurat memudahkan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan bahan bakar di masyarakat. Bahkan pihaknya berkomitmen untuk memangkas kebingungan masyarakat dalam memahami regulasi berskala nasional. Apalagi pelayanan yang ramah dan solutif menjadi acuan utama instansi pelayanan publik ini demi mendukung kenyamanan warga berbisnis.
“Kami meminta seluruh pemilik pangkalan gas dan toko eceran elpiji memperhatikan kode KBLI 47772 ini. Jangan sampai salah memasukkan nomor identitas usaha saat mendaftar di sistem OSS. Ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pelanggan,” jelasnya.
Helmi menambahkan aturan mengenai KBLI 47772 mengikat para pelaku usaha yang menyalurkan gas minyak cair secara langsung. Ruang lingkup bisnis ini berfokus pada pelayanan konsumen akhir atau pemakai langsung untuk keperluan rumah tangga. Pangkalan yang menyuplai gas tabung untuk kebutuhan memasak dan memanaskan wajib mematuhi ketentuan administrasi ini. Distribusi yang tertib hukum menjamin rasa aman bagi lingkungan sekitar tempat usaha.
DPMPTSP juga memfasilitasi pengurusan NIB secara mandiri melalui platform online. Sistem pendaftaran digital ini beroperasi secara transparan tanpa memungut biaya. Pemerintah daerah juga menyiagakan petugas khusus di loket pelayanan untuk membantu warga yang gagap teknologi. Pendampingan ini berjalan berkala agar seluruh pelaku usaha mikro bisa naik kelas. (san)
