DPMPTSP Terapkan 6 Prinsip FKP

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus berinovasi. Instansi ini berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah nyata pemerintah adalah menyusun standar pelayanan yang sesuai kebutuhan warga. Langkah strategis ini berjalan melalui wadah khusus bernama Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menjelaskan forum ini untuk menyerap aspirasi secara langsung dan terbuka. Namun pelaksanaan kegiatan wajib mematuhi aturan baku dari pemerintah pusat. DPMPTSP menerapkan enam prinsip dasar sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2017. Aturan ketat ini menjaga agar proses diskusi membuahkan hasil yang maksimal dan tepat sasaran.

“Kami tidak mau menyusun standar pelayanan secara sepihak dari balik meja kerja. Kami mengundang masyarakat duduk bersama dalam FKP. Sudah ada 6 prinsip dasar yang jadi kompas kami dalam melayani warga,” ujarnya, Selasa (21/07).

Helmi merincikan prinsip pertama dalam pedoman FKP tersebut adalah kesederhanaan dalam setiap prosedur kerja. Pemerintah merancang alur pelayanan yang ringkas, tidak berbelit-belit, dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Prinsip kedua menekankan aspek partisipatif yang melibatkan elemen masyarakat secara aktif. Warga memiliki hak penuh untuk memberikan masukan, kritik membangun, hingga solusi alternatif atas kendala lapangan.

Selanjutnya, keterbukaan menjadi prinsip ketiga yang mengikat seluruh aparatur sipil negara. DPMPTSP menjamin semua informasi mengenai tarif, waktu, dan syarat perizinan bersifat transparan. Masyarakat bisa mengakses data pelayanan tersebut dengan sangat mudah melalui berbagai kanal resmi digital. Prinsip keempat mengatur tentang keadilan yang merata bagi semua pemohon izin usaha.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia. Prinsip kelima adalah akuntabilitas, di mana setiap kebijakan harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Terakhir, prinsip keenam mengusung semangat berkelanjutan demi perbaikan mutu pelayanan yang dinamis mengikuti perkembangan zaman.

“Kami optimis bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sistem yang teratur secara otomatis menutup celah bagi praktik pungutan liar dan gratifikasi. Makanya kami mengajak seluruh warga turut mengawal jalannya,” tambahnya. (san)