Miliki 60 Persen Kawasan Hutan, Pemkab Kutim Siap Dukung Program Ketahanan Pangan


KUTAI TIMUR – Pemerintah pusat saat ini tengah gencar-gencarnya menggalakkan program ketahanan pangan. Program ketahanan pangan merupakan program yang bertujuan mewujudkan swasembada pangan, pemenuhan ketersediaan gizi serta kemandirian ekonomi masyarakat. Karenanya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyatakan siap mendukung program ketanahan pangan tersebut.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyatakan jika Pemerintah Kutim selalu siap mendukung program ketahanan pangan yang saat ini digalakkan pemerintah pusat. Termasuk dalam penyediaan lahan produktif dan lahan tidur yang siap diubah menjadi lahan produktif pertanian. Terlebih saat ini Kabupaten Kutai Timur masih memiliki 60 persen hutan yang sebagian masih aman untuk digarap dan diubah menjadi lahan produktif pertanian.

”Kita siap menindaklanjuti program ketahanan pangan dari Bapak Presiden melalui Kementrian Pertanian. Kita ketahui bahwa Kutai Timur ini masih memiliki 60 persen kawasan hutan yang jika menurut regulasi bahwa setiap daerah wajib minimal memiliki 30 persen kawasan hutan, karenanya masih aman jika sebagian kawasan hutan tersebut digarap atau diubah menjadi lahan produktif pertanian,” ucap Ardiansyah.

Lanjutnya, dengan masih adanya 60 persen kawasan hutan di Kutim, membuktikan meski wilayah Kutim di kelilingi pertambangan dan perkebunan sawit, maka Kutim termasuk daerah yang bisa mengamankan 60 persen kawasan hutannya. Bahkan Ardiansyah berandai-andai jika perkebunan sawit bisa masuk dalam kategori kawasan hutan, maka otomatis jumlah kawasan hutan Kutim melebihi 60 persen.

”Jadi meski ada tambang, kita aman karena masih ada hutan. Ada kebun sawit kita juga masih aman karena hutan kita masih banyak. Bahkan andai saja perkebunan sawit masuk dalam kategori perhutanan maka pasti lebih aman lagi, tapi sayangnya sampai saat ini sawit belum dimasukkan sebagai tanaman hutan. Padahal saya bermohon terus supaya sawit masuk tanaman hutan karena termasuk memberikan kontribusi pada suplay oksigen. Tetapi Menteri Kehutanan tidak mau, ga boleh sawit masuk kategori tanaman hutan. Yang boleh hanya karet, aren dan coklat,” sebut Ardiansyah.

Karenanya Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur serta Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, untuk melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan pertanian dan perkebunan, serta lahan-lahan yang berpotensi dimanfaatkan menjadi lahan pertanian dan perkebunan di seluruh wilayah Kutai Timur. Data inventarisasi potensi lahan pertanian dan perkebunan ini nantinya akan dimasukkan pada usulan proyek kerja tahun 2027 mendatang.

”Tolong kepada Ibu Kadis Perkebunan dan juga Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, segera diinventarisir lahan yang ada, agar bisa segera kita masukkan dalam usulan proyek di tahun 2027 mendatang,” pungkasnya.(Adv/Kominfo/KK)