PDAM Minta Warga Cegah Pencurian Air

Balikpapan – Kepala Sub Bagian layanan pelanggan Perumda Trita Manuntung PDAM Balikpapan, Suryo Hadi Prabowo mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pencuri air. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggan yang sudah berkontribusi pada operasional perusahaan milik pemerintah daerah tersebut. Di mana aturan hukumnya sudah tertuang pada Perwali Nomor 19 Tahun 2010 dan keputusan direksi nomor 60 tahun 2018 serta Perda nomor 3 tahun 2008.

“Ada sanksi administrasi jika pelakunya pelanggan kita. Itu merujuk pola perhitungan dilakukan antara pelanggan dan PDAM. Ada juga pasal pidana KUHP pasal 362 bersama kepolisian,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Suryo pasal 362 itu berbunyi: Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.

“Air bersih PDAM itu merupakan barang. Jadi jika diambil secara illegal maka sama saja mencuri. Kan sudah jelas sanksi pidananya,” tuturnya lagi.

Pencurian air PDAM, lanjut Suryo, juga melanggar norma agama dan berdosa. Serta  norma sosial sebab merugikan pelanggan lainnya. Hanya jika pencurinya mengaku, maka sanksinya administratif dengan ketentuan menyelesaikan masalahnya dengan PDAM. Oleh karena itu dirinya meminta masyarakat turut memerangi pencurian dengan melapor melalui call center PDAM di nomor (0542-878991 atau 878992 atau melalui SMS/WhatsApp di nomor: 0816200110.

“Banyak cara untuk ikut membantu mengungkap pencurian air. Jika ada di lingkungan mencurigakan atau memasang pipa  yang tidak melalui proses PDAM itu pencuri air. Laporkan saja ke PDAM. Kami bersama-sama tim satgas akan turun melakukan pengecekan. Sebab, tanpa bantuan masyarakat kami juga sulit melakukan identifikasi,” tambahnya. (ana)