Dekatkan Warga, Kecamatan Balikpapan Tengah Jadi Ujung Tombak Pelayanan Kependudukan
BALIKPAPAN — Kecamatan Balikpapan Tengah kini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Melalui kewenangan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kantor kecamatan kini tidak hanya menjadi perpanjangan tangan, tetapi juga pusat layanan langsung bagi warga.
Berbagai layanan administrasi kini tersedia tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Warga cukup datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), mengganti foto atau tanda tangan, mencetak ulang KTP, hingga mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, layanan administrasi keluarga seperti penggantian Kartu Keluarga (KK) akibat perubahan status perkawinan, pekerjaan, atau alamat juga dapat diproses di kecamatan. Prosesnya dibuat lebih ringkas agar warga tidak perlu menunggu lama.
Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah Netty Musriani mengatakan, peningkatan kapasitas layanan ini merupakan wujud nyata kedekatan pemerintah dengan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan. Tak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil, cukup datang ke kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan juga membantu layanan daring seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan pendataan penduduk baru. Bahkan, surat-surat keterangan seperti pensiunan, dispensasi nikah, hingga izin membuka tanah negara (IMTN) juga bisa diurus langsung di sini.
Langkah ini, kata Netty, menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan publik ke lingkungan masyarakat agar pemerintah bisa hadir langsung di tengah kebutuhan warga.
“Harapannya masyarakat makin terbantu dan merasa terlayani dengan baik,” tutupnya. (Man)
