Pemkot Apresiasi Inisiatif Raperda Kebangsaan

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memperkuat sinergi dengan DPRD setempat dalam upaya membangun karakter kebangsaan masyarakat. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Payung hukum ini menjadi langkah strategis menghadapi tantangan baru sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara).

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan Raperda ini sejalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkarakter dan berintegritas. Ia menyebut, pendidikan karakter menjadi pondasi penting bagi warga Balikpapan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah dinamika sosial dan pembangunan yang semakin cepat.

“Raperda ini bukan hanya bentuk regulasi tapi langkah nyata untuk menanamkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini. Kita perlu masyarakat yang kuat secara karakter. Kan kita jadi beranda IKN,” ujarnya, Kamis (30/10).

Bagus menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Melalui aturan daerah ini, Pemkot berharap kegiatan pendidikan kebangsaan dapat terintegrasi dengan sistem pendidikan formal maupun nonformal.

“Kami ingin nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan tertanam di semua lapisan masyarakat, baik di sekolah, lingkungan kerja, maupun komunitas warga. Implementasinya akan kami dorong melalui program lintas perangkat daerah,” jelasnya.

Menurut Bagus, Balikpapan menghadapi tantangan besar sebagai kota yang menjadi pintu gerbang menuju IKN Nusantara. Pertumbuhan penduduk, keberagaman latar belakang masyarakat, hingga mobilitas tinggi tenaga kerja dari berbagai daerah menuntut adanya penguatan identitas kebangsaan yang kokoh.

“Kita ingat posisi strategis Balikpapan. Maka pemerintah harus memastikan nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan warga. Tanpa karakter yang kuat, pembangunan fisik tidak akan bermakna,” tuturnya lagi.

Untuk itu, lanjut Bagus, pihaknya mempersilahkan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memproses Raperda hingga selesai. Dirinya menilai, pendidikan kebangsaan perlu diatur secara komprehensif agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas dan berkesinambungan.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif,” tambahnya. (man)