Pemkot Balikpapan Longgarkan Ketentuan Tampungan Air untuk Rumah MBR

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam penerapan kebijakan penyediaan tampungan air di setiap kawasan perumahan, termasuk pada segmen rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan air bersih sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di wilayah perkotaan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyampaikan bahwa meskipun kewajiban penyediaan tampungan air tetap berlaku bagi seluruh pengembang, pemerintah memberikan penyesuaian khusus bagi perumahan MBR. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan keterbatasan lahan serta kemampuan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga kebijakan tetap dapat diterapkan tanpa memberikan beban berlebih.

“Tampungan air pada rumah MBR tidak harus berukuran besar. Yang terpenting tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh penghuni,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah memastikan setiap unit hunian memiliki fasilitas penyimpanan air yang memadai sebagai cadangan kebutuhan dasar. Keberadaan tampungan air dinilai sangat penting, terutama dalam mengantisipasi gangguan distribusi air bersih yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Selain berfungsi sebagai cadangan air, tampungan tersebut juga memiliki peran strategis dalam pengelolaan air hujan di lingkungan permukiman. Dengan adanya fasilitas ini, limpasan air hujan dapat dikendalikan sehingga risiko genangan di sejumlah titik dapat diminimalkan.

Pemerintah Kota Balikpapan memandang bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas hunian, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sumber daya air secara bijak. Di tengah tantangan perubahan iklim dan pesatnya pertumbuhan kawasan perkotaan, ketersediaan dan pengelolaan air menjadi faktor penting dalam mendukung ketahanan kota.

Lebih lanjut, Rahmad menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Dengan sinergi yang baik, diharapkan setiap kawasan perumahan dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan aspek keterjangkauan bagi masyarakat.

Melalui pengawasan yang konsisten serta komitmen seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Balikpapan optimistis kebijakan penyediaan tampungan air ini dapat berjalan efektif. Selain memperkuat sistem pengelolaan lingkungan, langkah ini juga diharapkan mampu menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat secara berkelanjutan di masa mendatang. (ADV Diskominfo Balikpapan)