Pemkot Balikpapan Tegaskan Kewajiban Tampungan Air di Perumahan untuk Perkuat Ketahanan Kota

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan kewajiban penyediaan tampungan air di setiap kawasan perumahan, khususnya bagi pengembang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan air sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan di tengah laju urbanisasi.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyampaikan bahwa konsep tampungan air seperti *ground tank* sejatinya bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah lama menjadi bagian dari persyaratan dalam pembangunan kawasan perumahan. Namun, seiring pesatnya perkembangan kawasan hunian, pemerintah memandang perlu adanya evaluasi dan penguatan pengawasan agar implementasinya berjalan optimal di lapangan.

“Tampungan air memiliki fungsi yang sangat penting. Tidak hanya sebagai cadangan ketika distribusi air terganggu, tetapi juga untuk mengelola air hujan agar tidak langsung menjadi limpasan yang berpotensi menimbulkan genangan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan sistem tampungan air di lingkungan perumahan dapat memberikan manfaat ganda. Selain membantu mengurangi ketergantungan terhadap pasokan air dari PDAM, sistem ini juga berperan dalam mengendalikan aliran air hujan yang selama ini menjadi salah satu penyebab genangan di sejumlah titik kota.

Menurutnya, desain tampungan air yang terintegrasi dengan bangunan, termasuk yang menyerupai garasi mobil, dapat menjadi salah satu solusi teknis yang efektif bagi kawasan permukiman.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan inspeksi langsung ke berbagai kawasan perumahan untuk memastikan para pengembang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Rahmad menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa evaluasi hingga penghentian sementara pembangunan bagi pengembang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Ini bagian dari syarat perizinan. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (ADV Diskominfo Balikpapan)