Perumda Ingatkan Tanggung Jawab Pelanggan
Balikpapan – Sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan menjadikan peraturan pemerintah setempat sebagai landasan mengambil kebijakan salah satunya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 19 tahun 2010 mengenai tanggung jawab dalam menjaga meteran air dan jaringan pipa rumah. Dimana pipa sebelum meteran air merupakan tanggungan PDAM sementara setelahnya menjadi tanggung jawab pelanggan.
Humas PDAM Balikpapan, Suryo Hadi Prabowo mengatakan ada dua jenis pipa yang berlaku. Yakni pipa dinas yang menjadi kewenangan PDAM untuk memperbaikinya. Lalu ada pipa milik pelanggan yang harus mereka rawat sendiri agar tidak bocor dan berakibat pada lonjakan pembayaran rekening air ke PDAM.
“Makanya pelanggan diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana milik PDAM lainnya. Tapi tidak boleh lupa juga merawat pipa setelah meteran. Itu bisa juga rusak,” ujarnya.
Menurut Suryo jika pelanggan kurang peduli, bisa jadi tagihan air membengkak atau kurang terkontrol. Untuk itulah Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) selalu mengingatkan pelanggan untuk mencegah kehilangan air ataupun tindakan pencurian air yang tidak disadari, dapat merugikan pelanggan.
“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat dan pelanggan air bersih apabila melihat kejanggalan saluran air terganggu untuk dapat melaporkan segera ke call center Perumda TMB (0542) 878991 dan 878992 atau WA 0816200110,” tuturnya lagi. (ana)
