Pemkot Turunkan Kapasitas Resepsi Jadi 25%
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan sejumlah pembatasan kembali dalam upaya meningkatkan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menyikapi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa di daerah di pulau Jawa yang dikhawatirkan akan berdampak kepada Kota Balikpapan.
Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan pihaknya memberikan beberapa pengetatan untuk dua pekan ke depan. Di antaranya pembatasan perjalanan dinas bagi ASN, penurunan kapasitas peserta dalam ruang pertemuan di hotel dari 50% menjadi 25% termasuk juga untuk acara resepsi pernikahan.
“Jadi bukan melarang warga untuk beraktivitas, tapi pengetatan ini untuk kepentingan dan keselamatan kita semua. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah kasus yang banyak terjadi di wilayah Jawa,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/06).
Menurut Rahmad, pihaknya bersama dengan Forkopimda juga sudah melaksanakan rapat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi. Salah satunya adalah dengan membatasi perjalanan dinas bagi seluruh ASN selama dua minggu ke depan. Termasuk membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang seperti resepsi pernikahan.
“Untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam hotel yang awalnya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruang untuk saat ini hanya boleh dipergunakan 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di rumah, yang awalnya diperbolehkan maksimal 200 orang, untuk saat ini dibatasi menjadi 100 orang saja,” tuturnya lagi.
Selanjutnya, tambah Rahmad, pihaknya juga meningkatkan pengawasan cafe atau rumah makan agar benar-benar mematuhi batas jam operasionalnya yakni maksimal jam 22.00 Wita dan tidak melayani makan di tempat. Untuk hal ini, petugas gabungan Satgas Covid-19 kembali diterjunkan guna menyisir sejumlah lokasi keramaian di tiap kecamatan.
“Bila ada cafe yang melanggar tentunya kami akan berikan sanksi yakni penutupan selama 3 hari. Apabila mengulangi diberikan lagi sanksi selama 3 hari, kalau mengulangi lagi kita akan bubarkan,” tutupnya. (ebi)