Pemkot Balikpapan Pastikan Kelebihan Pembayaran PBB Jadi Pengurang Tahun Berikutnya

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban pajak pada tahun berikutnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan rasa adil bagi wajib pajak.
“Yang sudah membayar akan dikompensasi pada tahun depan. Jika selisihnya masih besar, kompensasi berlanjut hingga lunas pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Idham, Senin (25/8/2025).

Idham memastikan NJOP 2025 tetap menggunakan besaran tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, penundaan penyesuaian NJOP tersebut berpotensi mengurangi pendapatan daerah hingga Rp 20 miliar–Rp 25 miliar.
Hingga pekan terakhir Agustus, realisasi penerimaan PBB mencapai Rp 110 miliar dari target Rp 150 miliar. Batas akhir pembayaran jatuh pada 30 September 2025, tetapi perpanjangan masa pembayaran masih dipertimbangkan.

Ia menambahkan, untuk objek pajak bernilai di bawah Rp 100 juta, potensi kehilangan pendapatan relatif kecil, sekitar Rp 1,5 miliar.
“Kami memastikan hak masyarakat tetap aman. Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, tetapi dialihkan menjadi pengurang kewajiban tahun berikutnya,” kata Idham.
(Man)