Pengelolaan Sampah Tak Bisa Hanya Dibebankan ke DLH
Balikpapan – Pengelolaan sampah di Kota Balikpapan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemerintah kecamatan dan kelurahan diminta berperan aktif, terutama dalam upaya mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebutkan jumlah penduduk Balikpapan yang mencapai sekitar 765 ribu hingga 770 ribu jiwa menghasilkan timbulan sampah sekitar 550 ton setiap hari. Volume tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk menangani sampah tersebut, DLH saat ini mengelola sekitar 400 Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah kota. Pengangkutan sampah didukung lebih dari 500 petugas, di luar petugas penyapu jalan yang setiap hari bertugas menjaga kebersihan kawasan perkotaan.
Menurut Sudirman, penanganan sampah tidak akan berjalan efektif jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada DLH. Karena itu, diperlukan pembagian peran yang jelas antara DLH, kecamatan, dan kelurahan.
“Kalau semua pengelolaan sampah diserahkan ke DLH tentu tidak efektif. Penanganannya harus dilakukan bersama, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Sudirman saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah melakukan pengurangan sampah langsung dari sumber melalui pemilahan sampah.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan bank sampah unit di tingkat kelurahan serta bank sampah induk di tingkat kecamatan. Program ini menjadi bagian dari strategi pengurangan sampah di tingkat masyarakat.
Berdasarkan edaran Wali Kota Balikpapan, setiap kelurahan diwajibkan membentuk minimal enam bank sampah unit. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu mencapai target pengurangan sampah hingga 50 persen dari sumbernya.
Sudirman menegaskan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga merupakan tanggung jawab lurah dan camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.
Peran kelurahan mencakup sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan dan pembinaan bank sampah, penyediaan sarana pendukung, hingga pengusulan insentif bagi pengelola.
Sementara itu, DLH berfokus pada pengelolaan sampah di tingkat kota, mulai dari pengangkutan sampah dari TPS, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pengiriman sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kalau DLH juga harus mengelola bank sampah unit di seluruh kelurahan tentu sangat berat. Saat ini ada 34 kelurahan dan masing-masing ditargetkan memiliki enam bank sampah unit,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif lurah dalam menjaga kebersihan lingkungan karena pemerintah kelurahan merupakan struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Selain itu, Sudirman mendorong masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga. Sampah organik yang diolah langsung di sumber dinilai mampu mengurangi timbulan sampah hingga sekitar 48 persen.
“Kalau pemilahan dan pengolahan sampah dari rumah tangga berjalan baik, pengurangan sampah bisa sangat signifikan,” pungkasnya.
(***/Adv Diskominfo Balikpapan)
