Sebut Pemasangan Spanduk Tindakan Ilegal, Suhardi Hamka Bersama PMII Kota Balikpapan Orasi Di Pekarangan
Balikpapan – Direktur Utama PT Lidia Dandy, Suhardi Hamka menggelar orasi di pekarangan untuk merespon tindakan sekelompok orang tidak dikenal yang memasang sejumlah spanduk di sekitar rumahnya.
Sekelompok orang tidak dikenal tersebut diduga merupakan suruhan H Jamri, yang mengepung dan memasang beberapa spanduk berisikan penyitaan aset miliknya, putusan Nomor 3261-WP/PDT/2022 Mahkamah Agung Tingkat Kasasi tepat di depan pagar kediamannya, Komplek BDS 2, Balikpapan Selatan.
Dalam aksinya, Suhardi Hamka tak sendiri, ia didampingi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Balikpapan.
Mereka Bergantian menyuarakan tindakan ilegal sekelompok orang yang memasang spanduk sitaan itu.
Dalam orasinya, Suhardi Hamka menyebut, pemasangan spanduk oleh sekelompok orang tidak dikenal itu menyalahi hukum dan tanpa izin pemilik rumah. Yang berhak memasang spanduk putusan pengadilan adalah aparatur negara yang ditunjuk dan atas nama negara atau pengadilan.
“Bahwa aktivitas yang kemarin sore berjalan adalah aktivitas yang kami sebut kegiatan ilegal, kegiatan yang tidak berdasarkan hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu,” kata Suhardi Hamka dalam orasinya, Jumat (21/7/2023).
“Spanduk-spanduk yang dipasang ini adalah spanduk yang berisi gugatan saudara H Jamri sebesar Rp 7.3 miliar. Adalah sita jaminan sertifikat yang letaknya di Perumahan Asri Dua,” sambungnya.
Suhardi meminta kepada H Jamri agar segera mencabut spanduk-spanduk yang membentang di depan pagar rumahnya. Ia juga meminta agar H Jamri tidak perlu melakukan tindakan-tindakan provokatif.
“Jadi saya minta H Jamri yang pasang jadi beliau juga nanti yang harus melepasnya. Lakukan secepat mungkin,” tegas Suhardi.
Pengurus Cabang PMII Kota Balikpapan yang turut serta dalam orasi itu juga ikut menyampaikan beberapa kritikan. PMII menilai kejadian pemasangan spanduk saat itu, seperti sedang mempertontonkan ketidakadilan, melukai hak warga negara soal perlindungan hak warga negara.
“Aparatur negara menjadi penonton, negara menutup mata. Dan negara seolah tidak hadir atas tindakan sejumlah pihak tak dikenal,” kata salah satu orator PMII Balikpapan.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas, kita tidak sedang membela senior. Kami hadir di kediaman sahabat Suhardi Hamka untuk memberikan rasa keadilan. Keadilan yang harusnya negara bisa hadir dan bersikap netral,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum H Jamri, Kahar Juli mengatakan, pemasangan spanduk memang atas permintaan dari kliennya.
Menurutnya, hal itu adalah ungkapan kegundahan yang menilai proses kepailitan berjalan terlalu lama.
“Hal itu merupakan permintaan dari Pak H Jamri secara pribadi, hanya menyampaikan aspirasi, ya demolah kecil-kecilan tidak merusak apapun. Tidak masuk di rumah beliau, ini hanya di pekarangan,” kata Kahar.
Orasi Suhardi Hamka yang mempertanyakan kapasitas sekelompok orang tidak dikenal memasang spanduk putusan kasasi di pekarangan rumahnya. Suhardi Hamka juga memasang baliho besar di depan rumah. Berisi Standing instruction Rp 15 juta per unit rumah untuk perusahaan PT Lidia dan Dandy milik Suhardi Hamka. Dengan total tagihan Rp 60 miliar.
(Mna)