Dua Pengusaha Properti Di Balikpapan Kembali Berseteru

Balikpapan – Dua pengusaha properti di Kota Balikpapan, Direktur Utama PT Lidia Dandy, Suhardi Hamka dengan Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam, H Jamri kembali berseteru.
Rumah yang tempat tinggal Suhardi Hamka di kawasan Perumahan BDS II, Kelurahan Sungai Nangka dipasangi spanduk l berisi tulisan atas putusan Nomor 3261-WP/PDT/2022 Mahkamah Agung Tingkat Kasasi yang memenangkan PT Borneo Delapan Enam dan PT Graha Nusa Pertiwi.
Dalam putusan tersebut, seluruh aset Suhardi dan PT Lidia Dan Dandy, menunggu hasil lelang dari kurator tentang kepailitan Suhardi dan PT Lidia Dan Dandy.
Kepada wartawan Suhardi menyampaikan, sekiranya pada Kamis, 20 Juli 2023 pagi, sekelompok orang mendatangi kediamannya. Mereka kemudian memasang sejumlah spanduk di depan rumahnya tanpa izin.
Menurutnya, tindakan pemasangan spanduk tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terlebih ketika pemasangan yang bersangkutan melibatkan banyak orang.
“Saya sebenarnya sudah melihat bahwa situasi akan jadi seperti ini, karena 3 bulan terakhir Jamri terus memprovokasi saya,” ucap Suhardi, Jumat (21/7/2023).
Ia menyampaikan, dirinya sebelumnya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan mediasi dengan Jamri, namun ditolak.
“Saya mencoba mengakhiri dengan menjabat tangannya dan meminta maaf kemudian ditolak pada salat subuh sebulan yang lalu. Kemudian saya meminta bantuan pada ketua RT, untuk dimediasi karena sudah tahu bahwa ini akan ribut. Saya juga sudah meminta pada forum-forum RT untuk memediasi tapi mentok. Ini yang saya minta kepada Jamri, bahwa sudahlah, karena hal ini sudah masuk ke masalah hukum,” ujarnya.
Atas tindakan pemasangan spanduk tersebut, dirinya meminta kepada H Jamri agar segera mencabut spanduk yang dipasangnya.
“Jadi saya minta beliau yang pasang jadi beliau juga ya nanti yang harus melepasnya. Lakukan secepat mungkin,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum H Jamri, Kahar Juli, mengatakan pemasangan spanduk tersebut dilakukan atas permintaan dari kliennya.
Hal itu merupakan ungkapan dari kegundahan beliau yang menilai proses kepailitan yang berjalan terlalu lama.
Selain itu, pemasangan spanduk tersebut juga di pekarangan tidak merusak apapun.
“Hal itu merupakan permintaan dari Pak Haji secara pribadi, hanya menyampaikan aspirasi, ya demo lah kecil-kecilan tidak merusak apapun. Tidak masuk di rumah beliau, ini hanya di pekarangan, dia hanya menyampaikan sebagai bentuk kegundahan beliau. Ibaratnya proses kepailitan ini terlalu lama. Karena Pak Haji ini bentuk ketidak sabarannya ya makanya disampaikan seperti itu,” jelasnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan arahan dari H Jamri, spanduk tersebut akan diturunkan ketika kurator mengganti spanduk itu yang menerangkan bahwa rumah tersebut masuk dalam keadaan pailit seperti yang ada di ruko-rukonya.
(mna)