Sekolah Ramah Anak, Syarat KLA Berkelanjutan
KanalKaltim.com; Kutai Timur — Demi mewujudkan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berkelanjutan, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu syarat yang harus terpenuhi, yakni menciptakan Sekolah Ramah Anak (SRA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur, Aisyah saat ditemui media menyampaikan bahwa syarat sekolah ramah anak adalah melibatkan peserta didik dalam membuat peraturan sekolah.
“Salah satu syaratnya (Sekolah Ramah Anak, red) adalah mengajak anak untuk terlibat dalam membuat tata tertib sekolah,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa SRA sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak sekolah. Penerapan SRA ini tidak hanya mengandalkan peran dari pihak guru dan sekolah saja, melainkan juga dari siswa, orang tua, serta masyarakat.
“Paling tidak anak itu mengetahui apa yang harus dia lakukan, jangan hanya sepihak. Karena anak akan lebih dihargai dan akan lebih nyaman,” jelasnya.
Ditambahkan, dengan melibatkan peserta didik dalam membuat aturan bersama, maka akan lebih mudah memenuhi kepatuhan siswa.
“Kan saya punya kemauan sendiri (peserta didik, red) jadi saya harus taat, jangan saya melanggar, ” pungkasnya.
Berdasarkan Panduan Sekolah Ramah Anak (2015) yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, definisi konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal.
Di mana sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan.(Adv)
