Sempat Tegang, Pengecekan Lahan Tol Manggar Tunggu Putusan MA
Balikpapan – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke lokasi sengketa dalam proyek pembebasan lahan Tol Manggar, Selasa (15/8/2023).
Pengecekan lokasi sengketa Tanah jalan Tol Balikpapan – Samarinda di patok merah RT.32 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur antara Amiruddin Lindrang dengan Ernawati Cs oleh komisi I DPRD Kaltim nyaris baku hantam.
. “Waktu RDP ada di daftar hadir dari KPK, saya mohon terima kasih ada pihak KPK hadir, media itu bapak dari KPK, tapi KPK apa saya juga tidak tahu,” kata Ernawati.
Kemudian Ernawati memberikan penjelasan tentang keberadaan tanahnya, setelah itu H.Maskuni juga memberikan penjelasan terkait tanah yang dimilikinya. Namun kemudian Yusuf Mustafa mengingatkan H.Maskuni bahwa penjelasan tidak perlu dilanjutkan karena sudah disampaikan saat RDP.
“Hari ini, kita menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu. Para pihak dari Amiruddin liinrang, Ernawati dan Maskuni sepakat untuk melakukan peninjauan di lapangan untuk melihat fakta-fakta,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa.
Dalam kunjungannya, pihaknya menemukan ada yang bermasalah, karena masih bersengketa tanahnya.
“Karena sudah bersengketa tentunya, dengan adanya bergulir perkara ini, yang pertama di pengadilan negeri pihak Amirudin bin itu menang, dan di pengadilan tinggi itu dimenangkan oleh Ernawati. Dan saat ini amiruddin sedang mengajukan kasasi ke mahkamah Agung. Jadi proses kasasi ini tentunya akan memakan waktu sehingga kita akan menunggu dulu,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi disini, mencampuri proses peradilan ini.
“Kita menunggu juga bagaimana hasilnya, yang jelas pada hari ini kita sudah menyerap aspirasi dan pengakuan-pengakuan dari masyarakat,” ucapnya.
Terkait masalah sengketa ini, pihaknya saat juga telah meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk menunda proses pembayaran sisa ganti rugi lahan di lokasi Pintu Masuk Tol Manggar
Total anggaran yang di pending itu mencapai sebesar Rp 1 miliar. Di tahun sebelumnya juga sudah dicairkan sebanyak Rp 6 miliar, dan hal ini juga masih dipermasalahkan dan juga masih bersengketa.
“Saat ini ada uang ganti rugi yang masih berada di PUPR itu yang akan kita minta di pending dulu terkait masalah ini, karena lahan ini termasuk salah satu dari objek lahan yang dibebaskan dalam pembangunan proyek pintu tol Manggar,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus Tanah jalan Tol Balikpapan – Samarinda antara Amiruddin Lindrang dengan pihak Ernawati telah bergulir di lembaga Peradilan.
Dalam proses pengadilan Gugatan awal dilayangkan oleh Amiruddin Lindrang Kamis, 31 Maret 2022 pada pengadilan Negeri Balikpapan dengan tergugat I Ernawati, tergugat 2 H.Maskuni dan tergugat lainya hingga tergugat ke 27 Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian tergugat ke 28 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan/Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.
Gugatan Amiruddin Lindrang di Pengadilan Balikpapan dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 31 Maret 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis 16 Maret 2023 dengan status putusan dikabulkan sebagian. Terkait dengan putusan pengadilan ini, telah disampaikan Amiruddin Lindrang pada saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim.
Proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi, karena pihak Ernawati, H.Maskuni dan tergugat lainnya melakukan upaya banding.
Misalnya saja H.Maskuni mengajukan permohonan banding Kamis 30 Maret 2023, Ernawati Rabu 29 Maret 2023 dan Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq.Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian 25 tergugat lainya mengajukan permohonan banding tanggal 14 hingga 17 April 2023. Kemudian terbanding penggugat Amiruddin Lindrang mengajukan permohonan banding Kamis 27 April 2023. Hal ini dilansir situs resmi pengadilan negeri Balikpapan.
Perkara terus berjalan di Pengadilan Tinggi di Samarinda, pada hari Senin 24 Juli 2023 majelis hakim membacakan putusan Banding Nomor : 119/PDT/2023/PT SMR dengan Amar putusan Banding. Mengadili, Dalam eksepsi ,Menolak dari Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat XXVII dan Tergugat XXVIII.
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat XXVII tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023, yang dimohonkan banding.
Mengadili sendiri, Majelis Hakim Banding yang diketuai Soehartono,SH.M.Hum dengan hakim Anggota DR.Jamaluddin Samosir SH.MH dan Fransiskus Arkadeus Ruwe,SH.MH dengan panitera pengganti banding Halifah .SH.
Dalam pokok perkara, Majelis hakim memutuskan , Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000
(*/Mna)