Status Perkawinan Warga Kutim Makin Terdata, Akta Perkawinan Capai 68,04 Persen


KUTAI TIMUR – Kelengkapan dokumen terkait status perkawinan masyarakat terus menjadi bagian dari perhatian pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pada semester pertama 2026, kepemilikan akta perkawinan tercatat sebesar 68,04 persen.

Angka tersebut telah melewati target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 63 persen. Realisasi sementara lebih tinggi 5,04 poin persentase dari sasaran yang telah ditentukan.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan pencatatan status perkawinan diperlukan agar perubahan data penduduk dapat tercatat secara resmi.

“Capaian semester pertama ini menunjukkan pelayanan pencatatan sipil terus bergerak positif. Kami akan mempertahankan capaian ini dan tetap mendorong masyarakat melengkapi dokumen kependudukannya,” ujar Jumeah.

Ia mengatakan pelayanan pencatatan sipil tidak hanya berorientasi pada pencapaian indikator. Hal yang juga menjadi perhatian adalah memastikan dokumen masyarakat sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.

Dalam konteks akta perkawinan, pencatatan status tersebut menjadi bagian dari administrasi kependudukan yang perlu diperbarui ketika terjadi perubahan dalam status seseorang.

Jumeah menambahkan bahwa capaian semester pertama masih dapat ditingkatkan karena pelaksanaan pelayanan 2026 belum berakhir. Disdukcapil akan melakukan evaluasi sekaligus mempertahankan pelayanan pada semester berikutnya.

“Target bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah dan dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Upaya peningkatan cakupan akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Dengan demikian, capaian yang sudah berada di atas target dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari penguatan tertib administrasi kependudukan di Kutim.(Adv/Kominfo/KK)