WFH ASN Balikpapan Diberlakukan, Pemkot Tekankan Evaluasi Berbasis Kinerja
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau *work from home* (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak minggu kedua April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian pola kerja aparatur.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, kewajiban absensi secara daring tetap diberlakukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga selama pelaksanaan WFH.
“Absensi tetap dilakukan secara online. Jadi bukan berarti tidak bekerja atau bebas, tetap ada pengawasan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, sistem absensi tersebut juga dilengkapi dengan pengaturan batasan lokasi tertentu sebagai upaya memastikan pegawai benar-benar berada dalam posisi yang sesuai saat melakukan presensi.
Terkait pengawasan pelaksanaan WFH, Pemerintah Kota Balikpapan menyerahkan mekanisme evaluasi kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Penilaian kinerja ASN tidak hanya berfokus pada kehadiran, tetapi pada hasil kerja yang dihasilkan.
“Pengawasan kita percayakan kepada OPD masing-masing. Yang dinilai adalah kinerja, bukan sekadar kehadiran individu,” katanya.
Bagus menekankan bahwa setiap ASN dituntut untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan. Ia meminta agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kalau ditargetkan dua hari, maka harus selesai dua hari. Jangan sampai molor tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Balikpapan mencapai ribuan orang. Oleh karena itu, sistem kerja berjenjang tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas dan koordinasi antarperangkat daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, termasuk dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang paling penting pelayanan tetap berjalan dengan baik, sehingga seluruh proses administrasi dan pemeriksaan juga dapat berlangsung optimal,” tutupnya. (ADV Diskominfo Balikpapan)
