5 Pengembang Serahkan Aset PSU

Balikpapan – Pemkot Balikpapan menerima penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari lima perumahan. Langkah ini menjadi bukti komitmen pengembang dan pemerintah dalam menciptakan tata kelola permukiman yang tertib dan berkelanjutan. Agar masyarakat mendapatkan kepastian pengelolaan fasilitas umum di pemukiman mereka.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin menjelaskan penyerahan tersebut sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman serta Perwali Nomor 16 Tahun 2018. Aturan ini menyebutkan kewajiban penyerahan PSU dari pengembang setelah pembangunan selesai dan kawasan telah dihuni masyarakat.

“Lima perumahan yang sudah menyerahkan PSU adalah Papan Lestari, Bukit Balikpapan Indah, Bangun Reksa, Batu Ampar Lestari dan Rengganis. Semua tersebar di beberapa kelurahan seperti Sepinggan, Gunung Bahagia, Graha Indah hingga Batu Ampar,” ujarnya, Sabtu (08/11).

Rafiuddin mengatakan, penyerahan aset PSU menjadi bentuk tanggung jawab hukum dan moral pengembang terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan tersebut. Setelah diserahkan, pemerintah kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas publik. Mulai dari jalan lingkungan, drainase, taman hingga sarana ibadah.

“Begitu diserahkan, aset tersebut masuk dalam daftar inventaris milik pemerintah daerah. Dengan begitu, perawatan dan peningkatan fasilitas bisa dilakukan secara resmi dan terencana. Karena menggunakan anggaran pemerintah setempat,” jelasnya.

Menurut Rafiuddin, hingga kini masih banyak pengembang di Balikpapan yang belum menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Karena itu, Disperkim terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar proses administrasi bisa berjalan lancar. Di mana penyerahan PSU ini menjadi contoh konkret kerja sama positif antara pemerintah dan sektor swasta.

“Kami dorong semua pengembang untuk segera menyelesaikan penyerahan PSU. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Kan mereka sering mengeluh PSU rusak tapi pemerintah tidak bisa berbuat,” tuturnya.

Raifuddin berharap, langkah tersebut dapat menjadi dorongan bagi pengembang lain untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan masyarakat juga bisa berperan aktif dengan melaporkan jika ada fasilitas umum di lingkungan mereka yang belum diserahkan atau terbengkalai. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan verifikasi lapangan. (man)