Hak Kekayaan Intelektual, Ikhtiar Hukum dalam Pelindungan dan Pelestarian Kekayaan Budaya Serta Karya Kreatif Masyarakat Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar acara penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dirangkai dengan penganugerahan pemenang lomba inovasi Sanga Belida Tahun 2026, bertempat di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Kepala BRIDA Kutim Yuliansyah, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim, perwakilan Kanwil Hukum RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), perwakilan perusahaan, unsur akademisi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima sertifikat merek.
Kepala Badan Riset dan Inonasi Daerah (BRIDA) Kutai Timur, Yuliansyah dalam laporannya menyebutkan sejak terbentuk pada tahun 2023, Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Kutai Timur yang menjadi wadah pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kutai Timur, mencatat tingginya animo masyarakat dan pelaku usaha Kutim dalam mendaftarkan Hak Merek usaha.
”Sejak dibentuk tahun 2023, pertumbuhan jumlah pendaftaran Hak Merek menunjukkan tren yang sangat menggembirakan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 60 merek berhasil terdaftar melalui pendampingan Sentra KI,” ucap Yuliansyah.
Lanjut Yuli, animo masyarakat terus mengalami peningkatan di tahun berikutnya. Tercatat dari lonjakan melonjak signifikan menjadi 125 merek pada tahun 2026, atau meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam kurun waktu satu tahun.
”Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran pelaku UMKM Kutai Timur terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang mereka semakin tumbuh, seiring dengan semakin masifnya sosialisasi dan kemudahan layanan yang diberikan oleh Sentra KI,” sebutnya.
Ditambahkan Yuliansyah, selain memfasilitasi Hak Merek, Sentra KI juga aktif mendampingi pendaftaran Hak Cipta atas berbagai karya budaya dan kreativitas khas Kutai Timur, di antaranya lagu Mars Kutai Timur, karya Magic Land, serta sejumlah motif batik khas daerah.
”Tidak hanya memfasilitasi Hak Merek, Sentra KI juga aktif mendampingi pendaftaran Hak Cipta atas berbagai karya budaya dan kreativitas khas Kutai Timur, di antaranya lagu Mars Kutai Timur, karya Magic Land, serta sejumlah motif batik khas daerah seperti motif Wakaroros dan motif Gula Habang Peridan, dan beberapa karya lainnya,” jelasnya.
Menurut Yuliansyah, pendaftaran Hak Cipta ini merupakan bentuk usaha bagi masyarakat khususnya pelaku usaha atau UMKM, guna melindungi dan melestarikan kekayaan budaya, serta karya kreatif masyarakat Kutai Timur agar memiliki kepastiaan hukum dan tidak diklaim oleh pihak lain.
”Pendaftaran Hak Cipta ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya serta karya kreatif masyarakat Kutai Timur agar memiliki kepastian hukum dan tidak diklaim oleh pihak lain.” pungkasnya.(Adv/*/KK)
