Buruh dan GMNI Kutim Desak RUU Ketenagakerjaan Berpihak pada Pekerja


Kutai Timur – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9/2026).

Aksi tersebut sempat diwarnai saling dorong antara massa dan aparat yang melakukan pengamanan. Setelah situasi mereda, sejumlah perwakilan massa akhirnya diterima untuk menyampaikan aspirasi kepada Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan Ketua DPRD Kutim Jimmi.

Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah dan DPR agar sejumlah poin perlindungan terhadap pekerja dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah konsep fleksibilitas ketenagakerjaan dalam draf RUU yang tengah dibahas. Buruh menilai konsep tersebut berpotensi mengurangi kepastian kerja, khususnya bagi pekerja kontrak, pekerja outsourcing, hingga pekerja perempuan.

Sekretaris FPBM-KASBI Kutim, Yoakim, mengatakan terdapat perbedaan yang cukup besar antara draf RUU yang disusun DPR bersama pihak pengusaha dengan draf yang diperjuangkan oleh serikat pekerja.

“Perbedaannya sekitar 70 sampai 80 persen. Kami melihat draf yang ada belum cukup berpihak kepada buruh, terutama terkait kepastian kerja, outsourcing, PKWT, dan pemagangan,” ujarnya.

Menurutnya, fleksibilitas yang terlalu luas dapat memberikan ruang kepada perusahaan untuk menentukan masa kerja pekerja secara lebih bebas. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat posisi pekerja semakin rentan.

“Kalau fleksibilitas terlalu besar diberikan kepada pengusaha, kepastian kerja menjadi tidak jelas. Kontrak bisa dibuat sangat pendek dan pekerja berada dalam posisi yang rentan,” katanya.

Selain persoalan kepastian kerja, massa juga menyoroti mekanisme penetapan upah. Yoakim menilai kebutuhan hidup, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta konsumsi rumah tangga seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan upah minimum.

Ia mengkritik jika kemampuan perusahaan dijadikan salah satu faktor yang dapat memengaruhi pemenuhan hak pekerja.

“Jangan sampai pertimbangan kebutuhan hidup dan inflasi kemudian gugur hanya karena alasan kemampuan perusahaan. Kalau itu yang terjadi, upah bisa menjadi sangat fleksibel dan tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” tegasnya.

Persoalan outsourcing turut menjadi perhatian. Buruh meminta pengaturan alih daya tetap dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu dan tidak diperluas secara bebas.

Menurut Yoakim, fleksibilitas dalam sistem outsourcing justru berpotensi memperbesar kerentanan pekerja. Kondisi tersebut juga dinilai dapat memberikan dampak serius terhadap pekerja perempuan.

“Pekerja perempuan menjadi kelompok yang sangat rentan. Jangan sampai ketika hamil atau menggunakan hak cuti, kontraknya justru diputus karena alasan fleksibilitas,” ujarnya.

Massa juga menolak jika hubungan kerja ke depan lebih banyak dibingkai sebagai hubungan kemitraan. Bagi mereka, perubahan istilah tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar pekerja.

“Jangan sampai buruh disebut mitra, tetapi hak dan perlindungannya justru tidak dijamin,” katanya.

Selain itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya perlindungan pesangon, pencegahan PHK sepihak, penguatan serikat pekerja, jaminan kebebasan berserikat dan hak mogok kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Mereka juga meminta adanya program peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang bagi buruh, perlindungan terhadap pekerja platform, hingga pekerja yang terdampak transisi iklim.

Di luar 10 poin utama yang mereka dorong dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, FPBM-KASBI Kutim turut menambahkan dua tuntutan lain, yakni penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pajak pesangon.

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sendiri ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait regulasi ketenagakerjaan.

Yoakim berharap aspirasi yang disampaikan para buruh tidak sekadar diterima secara administratif, tetapi benar-benar menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.

“Yang kami minta sederhana, jangan sampai aturan baru justru membuat posisi pekerja semakin lemah. Perlindungan dan kesejahteraan buruh harus menjadi bagian utama dalam pembangunan,” pungkasnya.(Adv/*/KK)