KPU Akan Coret Celeg Yang Tidak Laporkan Rekening Kampanye
Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan memberikan batas waktu kepada bakal Calon Legislatif untuk melaporkan rekening dana kampanye hingga 23 September 2018 ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Toha dalam sosialisasi PKPU Nomor 28 tentang aturan alat peraga kampanye dan PKPU nomor 29 tentang Dana Kampanye di hotel Platinum Balikpapan, Rabu siang.
“Kalau caleg tidak lapor, bisa digugurkan dari DCT,” kata Toha.
Menurut Noor Toha, pihaknya akan mencoret daftar nama bakal calon yang tidak melaporkan rekening dana kampanye hingga batas waktu yang telah diberikan.
Menurut Noor Toha, pelaporan rekening dana kampanye merupakan dalam satu syarat bagi bakal calon legistif sesuai dengan PKPU Nomor 29, yang dapat menggugurkan calon dari Daftar Calon Legislatif Tetap (atau DCT).
Untuk ketahui, kegiatan sosialisasi PKPU NOmo 28 dan 29 ini dihadiri sejumlah perwakilan partai politik.
Selain kewajiban melaporkan dana kampanye, KPU juga menyampaikan terkait kebijakan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye bagi calon legislatif dan partai politik.
(mna )
