Patroli Trantibum, Jamin Ketertiban Balikpapan Tengah Saat Ramadan

Balikpapan – Untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan 1446 H, petugas gabungan di Kecamatan Balikpapan Tengah melakukan patroli ketertiban umum. Fokus utama pengawasan adalah tempat hiburan malam dan arena permainan biliar, sejalan dengan Surat Edaran Nomor 300/093/Pem yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

Patroli ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengedukasi para pelaku usaha mengenai ketentuan yang berlaku. Seluruh tempat hiburan seperti pub/bar, karaoke, panti pijat, serta hiburan dengan live music diwajibkan tutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA hingga 2 April 2025 pukul 06.00 WITA, termasuk yang berada di dalam hotel. Aktivitas dapat kembali beroperasi pada 3 April 2025 pukul 07.00 WITA.

Selain tempat hiburan, patroli juga menyasar rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya guna memastikan ketertiban lingkungan. Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung umat Muslim menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Petugas yang terlibat dalam patroli ini meliputi TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Satlinmas, Trantib Kecamatan, serta para lurah di Balikpapan Tengah.

Dengan adanya langkah ini diharapkan masyarakat dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan selama Ramadan di Kota Balikpapan.