DPRD Rumuskan Pembatasan Akses Rokok
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD sedang merumuskan payung hukum perlindungan anak di bawah umur. Yakni melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran produk. Aturan ini akan mengubah cara masyarakat membeli rokok di kota minyak. Salah satunya dengan mewajibkan setiap pembeli rokok menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bertransaksi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi menyebut langkah verifikasi identitas ini bertujuan memastikan usia pembeli telah memenuhi syarat legal. Pemerintah ingin menutup celah bagi pelajar atau anak-anak untuk mengakses rokok secara bebas. Karena selama ini kendali peredaran rokok saat ini masih sangat lemah. Terutama di tingkat pengecer.
“Kami fokus membatasi akses rokok bagi anak di bawah umur. Penguatan regulasi menjadi kunci utama untuk menyelamatkan generasi mendatang. Itu jelas jadi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi generasi berikutnya,” ujarnya, Rabu (04/03).
Iwan mengatakan saat ini prosesnya sudah dalam penyusunan draf aturan. Di mana dalam aturan tersebut juga mengatur zona larangan penjualan rokok. Pemerintah akan menetapkan radius khusus di sekitar lingkungan sekolah. Area pendidikan harus bersih dari gerai atau toko yang menjajakan rokok demi menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
“Kami terus matangkan detail teknis aturan tersebut. Tinggal kajian mendalam saja. Kita juga mempertimbangkan efektifitas aturan. Kan ini juga berkaitan dengan usaha mikro yang banyak menjadi mitra perusahaan rokok,” jelasnya.
Menurut Iwan, hal terpenting yakni implementasi di lapangan berjalan efektif tanpa mematikan usaha mikro. Tim penyusun peraturan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi warga. Apalagi wacana ini merupakan bentuk komitmen Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Ia meyakini sistem ini akan mempermudah pengawasan otoritas terkait di lapangan.
Pemerintah setempat juga meminta dukungan pelaku usaha dalam penerapan aturan ini. Agar para pedagang nantinya memiliki tanggung jawab moral untuk menolak pembeli yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi.
“Soal sanksi tegas tentu ada. Karena ini terkait perlindungan anak. Kita ingin langkah preventif ini mampu menurunkan angka perokok pemula di Balikpapan secara signifikan. Jadi bukan mematikan usaha orang tapi menjaga generasi mud akita,” tambahnya. (man)
