Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Parcel Lebaran
Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melalui tim gabungan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran parcel menjelang Hari Raya Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat aman, layak konsumsi, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan, salah satunya di kawasan Balikpapan Baru. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa produk dari industri rumah tangga yang belum dilengkapi dengan Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, terdapat pula sejumlah barang dengan masa kedaluwarsa yang relatif dekat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan kepada pihak toko agar memastikan seluruh produk yang dijual telah memenuhi persyaratan.
“Kami menemukan ada produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin industri rumah tangga. Kami sudah mengingatkan agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parcel sebelum izinnya dilengkapi,” ujar Agus di sela-sela kegiatan pengawasan, Rabu (11/3/2026).
Selain aspek perizinan, tim pengawas juga mengingatkan pihak toko untuk memperhatikan masa kedaluwarsa produk yang akan dimasukkan ke dalam parcel. Produk dengan masa kedaluwarsa yang terlalu dekat diminta untuk tidak dijadikan bagian dari paket parcel yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Beberapa barang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan. Itu juga sudah kami minta agar tidak dimasukkan dalam paket parcel,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim pengawas juga menyoroti kelengkapan informasi pada kemasan parcel. Beberapa parcel yang diperiksa belum mencantumkan daftar isi produk maupun tanggal kedaluwarsa pada kemasan luar.
Padahal, informasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen mengenai jenis produk yang dibeli serta masa berlaku barang yang terdapat di dalam parcel.
“Kami meminta agar pada kemasan parcel dicantumkan daftar isi produk beserta tanggal kedaluwarsanya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui isi parcel serta masa berlaku produk yang dibeli,” kata Agus.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa produk yang ditemukan merupakan barang titipan dari pihak lain. Pemerintah kota mengimbau agar produk tersebut tidak diperjualbelikan apabila belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan, Gerson Pararak, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, memiliki izin edar, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman biasanya dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran hingga satu minggu setelah perayaan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat berbelanja dengan lebih aman serta memperoleh produk pangan yang sehat, aman, dan layak konsumsi selama perayaan Idulfitri. (***/Adv Diskominfo Balikpapan)
