Dinkes Balikpapan Imbau Warga Lebih Teliti Memilih Produk Pangan Jelang Lebaran

Balikpapan — Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Produk pangan yang berasal dari industri rumah tangga diwajibkan memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan keberadaan izin PIRT menjadi salah satu jaminan bahwa produk pangan tersebut telah melalui proses pembinaan serta pengawasan dari pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan makanan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
“Setiap produk pangan dari industri rumah tangga harus memiliki izin PIRT. Itu menjadi bukti bahwa produk tersebut telah mendapatkan izin edar dari Dinas Kesehatan,” ujar Alwiati saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Balikpapan, Rabu (11/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memantau penjualan parcel Lebaran serta memastikan produk makanan yang dijual memenuhi standar keamanan pangan.
Alwiati menjelaskan, nomor PIRT diberikan setelah pelaku usaha mengikuti serangkaian proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. Proses tersebut meliputi pelatihan keamanan pangan bagi pelaku usaha, pemeriksaan tempat produksi, hingga pengawasan terhadap kualitas produk yang dihasilkan.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa produk pangan yang beredar diproduksi sesuai standar kebersihan dan kesehatan.
“Keberadaan nomor PIRT pada kemasan menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pembinaan serta pengawasan dari pemerintah sebelum diedarkan,” jelasnya.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, DKK juga mengingatkan pihak toko maupun pusat perbelanjaan agar tidak menjual atau memajang produk makanan yang belum memiliki izin PIRT.
“Jika tidak memiliki PIRT, produk itu harus dikembalikan. Tidak boleh dipajang apalagi dijual di supermarket,” tegas Alwiati.
Selain memeriksa produk pangan dari industri rumah tangga, petugas juga melakukan pengecekan terhadap makanan impor yang beredar di pasaran. Produk pangan dari luar negeri diwajibkan mencantumkan kode ML dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada label kemasannya sebagai tanda bahwa produk tersebut telah terdaftar secara resmi.
“Untuk produk luar negeri harus ada kode ML pada label kemasannya,” tambahnya.
Sidak yang dilakukan menjelang Lebaran ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Pemerintah Kota Balikpapan terhadap peredaran makanan dan minuman menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
DKK Balikpapan juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli makanan, terutama yang dikemas dalam parcel Lebaran. Konsumen diminta memperhatikan label kemasan, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi produk tersebut.
Melalui pengawasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh produk pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi selama perayaan Idulfitri. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)