23 Juni, Pemkot Tertibkan PKL Pandan Sari

Balikpapan – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di ruas jalan depan gedung pasar Pandan Sari akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Pasalnya pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Juni 2021 mendatang kepada para PKL agar segera memindahkan lapak dagangan mereka ke tempat yang sudah disediakan sesuai kesepakatan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rahman mengatakan pembersihan area jalan dari PKL sesuai dengan keluarnya SK Walikota mengenai penertiban di kawasan pasar Pandan Sari. Hal itu dilakukan karena aktivitas PKL telah menyebabkan kemacetan, kesemrawutan dan mengganggu kenyamanan berbelanja di pasar induk milik pemerintah tersebut.

“Saat ini sudah keluar SK Walikota untuk melakukan penertiban PKL di pasar Pandan Sari termasuk jalur mana saja yang akan diterbitkan. Saya pastikan tanggal 23 Juni nanti seluruh area bersih dari PKL,” ujarnya kepada wartawan, Senin (07/06).

Menurut Arzaedi untuk saat ini pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran kepada sekitar 360 PKL di sekitar Gedung Pasar Pandan Sari agar segera memindahkan lokasi berjualannya ke dalam gedung pasar. Mengingat kondisi gedung pasar Pandan Sari dipastikan mencukupi untuk menampung seluruh PKL yang ada. 

“Ada 971 lapak di dalam gedung pasar Pandan Sari. Itu sudah mencukupi untuk menampung 360 lebih PKL yang terdata di Dinas Perdagangan. Saat ini kita telah dilaksanakan teguran 1, 2 dan 3 nanti akan ditindaklanjuti dengan peringatan,” lanjutnya lagi.

Arzaedi menambahkan sesuai dengan SK yang telah ditanda tangani oleh Walikota bahwa pelaksanaan penertiban ini berlaku untuk 3 ruas jalan yang berada di sekitar kawasan Gedung Pasar Pandan Sari termasuk PKL yang ada di kawasan parkir. Hal itu ditindaklanjuti dengan surat teguran sebanyak 3x disusul peringatan hingga 3x sampai batas waktu 21 Juni 2021. 

“Penertiban ini akan dilaksanakan pada 23 Juni ini. Kepada semua PKL yang saat ini berada di luar gedung pasar, pokoknya kami tegaskan tidak ada yang boleh berjualan di luar gedung pasar,” tutupnya. (lan)