Atasi Tunggakan Pajak, BPPDRD Gandeng Kejaksaan

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas untuk menagih piutang pajak yang masih menumpuk. Tidak hanya mengandalkan sosialisasi dan imbauan, lembaga tersebut kini menggandeng Kejaksaan untuk mempercepat proses penagihan.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengakui bahwa tunggakan pajak menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah. Ia menilai kerja sama ini penting agar piutang pajak lama tidak menjadi beban yang terus menumpuk.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan. Jika ada wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan itikad baik, kami akan tindak lanjut melalui jalur hukum,” ujarnya, Sabtu (06/09).

Pemerintah kota, lanjut Idham, membutuhkan kepatuhan semua pihak agar target pendapatan daerah bisa tercapai. Kebijakan tegas ini muncul karena masih ada wajib pajak yang enggan memenuhi kewajiban, meski telah mendapat peringatan. Melalui pendampingan Kejaksaan, Bapenda ingin memastikan bahwa penagihan berjalan lebih efektif.

“Kami tidak ingin piutang lama menjadi penghalang pembangunan. Setiap rupiah dari pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik. Langkah ini bukan hanya untuk menekan angka tunggakan tapi memberi kepastian hukum bagi daerah,” lanjutnya.

Menurut Idham keterlibatan Kejaksaan sekaligus menjadi sinyal keseriusan pemerintah setempat dalam menegakkan aturan. Penagihan tidak lagi sebatas surat imbauan, melainkan bisa berlanjut pada proses hukum. Hal ini diharapkan memberi efek kesadaran kepada para penunggak pajak.

“Wajib pajak yang taat tentu tidak perlu khawatir. Kami justru ingin melindungi mereka dari praktik tidak adil. Kalau ada yang mencoba menghindar, maka mereka harus siap menerima konsekuensinya,” tuturnya lagi.

Dalam beberapa tahun terakhir, tambah Idham, piutang pajak memang menjadi masalah klasik di daerah. Tidak sedikit pengusaha maupun individu yang menunda pembayaran meski sudah jatuh tempo. Kondisi itu berdampak pada lambatnya realisasi pendapatan. Maka lewat dukungan Kejaksaan, BPPDRD berharap proses penagihan lebih terstruktur dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya hanya bisa berjalan jika masyarakat disiplin membayar pajak. Kami ingin mengajak semua pihak menyadari bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk kota ini,” pungkasnya. (man)