Bapemperda Perkuat Proses Harmonisasi
Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah strategis untuk menjamin kualitas setiap produk hukum daerah. Lembaga legislatif ini resmi menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyebutkan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan. Transformasi prosedur ini menuntut kecermatan lebih tinggi dari para perumus kebijakan di tingkat daerah. Bapemperda ingin memastikan setiap pasal yang lahir tidak bertabrakan dengan regulasi di tingkat nasional maupun hak-hak dasar masyarakat.
Andi Arif mengakui sistem baru ini mengubah alur kerja legislasi secara signifikan. Jika sebelumnya proses harmonisasi terpusat melalui Pemerintah Kota setelah pembicaraan tingkat pertama, kini aturan mewajibkan pemisahan jalur. Mekanisme terbaru menuntut DPRD dan Pemerintah Kota melakukan harmonisasi secara mandiri untuk setiap usulan inisiatifnya.
“Mekanisme sekarang sudah berubah. Proses harmonisasi kini berjalan masing-masing antara inisiatif DPRD dan usulan pemerintah kota. Inilah alasan kuat mengapa kami menggandeng Kemenkumham Kaltim sebagai mitra strategis,” ujarnya, Rabu (05/05).
Andi Arif menilai keterlibatan tenaga ahli dari Kemenkumham akan meminimalkan risiko pembatalan Perda di masa depan. Para perancang peraturan perundang-undang dari Kemenkumham memberikan pendampingan teknis sejak tahap awal penyusunan draf. Hal ini sangat penting untuk memastikan tata bahasa hukum dan substansi regulasi tetap berada dalam koridor yang benar.
Pemisahan jalur harmonisasi, lanjutnya, juga memberikan kemandirian lebih bagi DPRD dalam mengawal Raperda inisiatif mereka. Dengan pendampingan langsung dari Kemenkumham, proses konsultasi menjadi lebih cepat dan efisien. Bapemperda optimis kendala teknis dalam pembahasan aturan dapat terdeteksi sejak dini melalui koordinasi intensif ini.
“Kami ingin setiap Perda yang keluar dari gedung ini memiliki kualitas hukum yang sempurna. Dukungan Kemenkumham membantu kami menerjemahkan aspirasi warga ke dalam bahasa hukum yang kuat dan tidak multitafsir,” lanjutnya.
Kerja sama ini, tambah Andi Arif, juga mencakup aspek bimbingan teknis bagi staf ahli dan anggota Bapemperda. DPRD ingin terus meningkatkan kapasitas tim internal dalam memahami dinamika hukum nasional yang terus berkembang. (ibn)
