Komisi III Usulkan Pembentukan Raperda Utilitas

Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti carut-marut penataan kabel utilitas di sepanjang jalan protokol dan pemukiman warga. Para wakil rakyat ini mendorong pemerintah kota segera melahirkan regulasi daerah khusus yang mengatur teknis penataan kabel agar tidak mengganggu estetika dan keselamatan publik.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengungkapkan ketiadaan payung hukum menjadi penghambat utama penertiban di lapangan. Saat ini, kabel telekomunikasi maupun listrik masih terlihat menjuntai rendah dan saling tumpang tindih di berbagai sudut kota.

“Kita masih berada di level kajian. Pembahasan ini bahkan belum masuk ke dalam tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujarnya, Kamis (16/04).

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Balikpapan kehilangan taji dalam menindak operator yang membandel. Tanpa aturan setingkat Perda, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memaksa penyedia jasa memindahkan kabel ke bawah tanah atau menata ulang tiang-tiang yang ada.

Yusri mengatakan regulasi ini sangat mendesak mengingat Balikpapan merupakan pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia ingin wajah kota terlihat lebih modern dan bersih dari pemandangan kabel semrawut yang merusak pemandangan mata.

“Pemerintah daerah belum memiliki kekuatan penuh untuk melakukan penertiban secara menyeluruh. Kita butuh aturan main yang jelas melalui Raperda tersebut,” jelasnya lagi.

Komisi III meminta instansi terkait untuk mempercepat proses transisi dari tahap kajian ke meja legislasi. Yusri berharap pemerintah tidak hanya melakukan pembenahan parsial saat ada keluhan warga saja. Menurutnya, penataan utilitas harus berjalan sistematis melalui skema ducting atau penempatan kabel bawah tanah yang terintegrasi.

Langkah ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja maupun gangguan bagi pengguna jalan. Kabel yang menjuntai seringkali memicu kecelakaan lalu lintas atau korsleting listrik saat cuaca buruk melanda.

DPRD, tambah Yusri, berkomitmen mengawal penuh proses pembentukan aturan ini hingga tuntas. Komisi III ingin memastikan setiap jengkal kabel yang membentang di langit Balikpapan memiliki izin dan tertata sesuai standar keamanan yang ketat.

“Kami tunggu drafnya. Begitu masuk Raperda, kita langsung tancap gas agar Balikpapan punya dasar hukum yang kuat untuk menertibkan semua kabel semrawut ini,” pungkasnya. (man)