Bapemperda Sederhanakan Aturan IMTN
Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mulai membahas perubahan aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Pembahasan itu menjadi langkah DPRD untuk menyederhanakan regulasi administrasi pertanahan agar lebih efektif dan tidak membebani masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan perubahan aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat di lapangan. Karena banyak warga mengeluhkan proses administrasi yang panjang dan memakan waktu. DPRD menilai regulasi yang terlalu rumit justru dapat menghambat pelayanan publik.
“Pembahasan ini kami lakukan agar aturan IMTN lebih sederhana, lebih jelas, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan tanah. Kan kalau sulit ya harus ada penyederhanaan agar mudah,” ujarnya, Jumat (08/05).
Karena itu, lanjut Andi Arif, Bapemperda bersama sejumlah pihak terkait mulai mengevaluasi beberapa ketentuan yang selama ini dianggap tidak efektif. Penyederhanaan aturan tidak berarti mengurangi aspek pengawasan. DPRD tetap meminta seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjaga kepastian hak masyarakat atas tanah.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat tapi tetap memiliki kepastian hukum. Itu yang menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi aturan ini. Jadi kami ingin ada kemudahan bagi warga yang mengurus IMTN,” jelasnya.
Menurut Andi Arif pembahasan perubahan aturan IMTN juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan. Selama ini, persoalan administrasi tanah masih menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan warga kepada DPRD. Bapemperda menilai penyederhanaan regulasi dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi potensi hambatan birokrasi.
“Aturan yang lebih ringkas tentu memudahkan warga. Kan animo mengurus IMTN bisa meningkat. Jadi mereka tidak lagi kesulitan memahami prosedur pengurusan. Tentu ada dampak juga pada pemasukan daerah dari retribusi tanah,” tuturnya lagi.
Selain itu, tambah Andi Arif, DPRD juga mendorong agar proses pelayanan dapat berjalan lebih transparan. Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan. DPRD akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan perubahan aturan tersebut. Masukan dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan sebelum aturan baru ditetapkan. (ane)
