Komisi III Terima Tiga Laporan Nelayan

Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai mendalami tiga laporan nelayan. Hal itu terkait kerusakan bagan nelayan akibat ditabrak kapal besar di perairan Manggar. Pihak DPRD berupaya mencarikan solusi atas kerugian pihak nelayan dengan melibatkan pihak terkait.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Raja Siraj mengatakan seluruh laporan tersebut merujuk pada hancurnya bagan ikan. Dugaan sementara akibat terjangan kapal besar. Potensi kasus serupa sebenarnya lebih banyak namun nelayan enggan melapor.

“Kami baru menerima tiga laporan tertulis dari nelayan. Saya menduga kuat jumlah kejadian sebenarnya lebih besar. Mungkin karena banyak nelayan memilih diam dan tidak melapor,” ujarnya, Senin (09/03).

Siraj menjelaskan berbagai faktor menghambat nelayan untuk menyuarakan kerugian mereka. Sebagian mereka merasa pesimistis laporannya akan mendapat tindak lanjut yang nyata. Sementara itu, sebagian lainnya merasa kesulitan secara administratif. Karena perlu pembuktian identitas kapal yang menabrak bagan mereka di tengah laut.

“Hal itu yang mungkin terasa menyulitkan bagi nelayan. Tapi kami minta nelayan harus tetap lapor. Jadi kita carikan solusinya karena ada datanya. Tanpa laporan resmi, instansi terkait akan sulit menertibkan jalur lalu lintas kapal,” jelasnya.

Menurut Siraj, Komisi III akan terus memfasilitasi pertemuan antara perwakilan nelayan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta pihak keamanan laut. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas mekanisme ganti rugi yang adil bagi nelayan. Penegakan aturan di laut menjadi penting agar nelayan kecil tidak terus menjadi korban dari kelalaian kapal besar.

“Ini yang terus kita suarakan. Jangan sampai nelayan kita mati pelan-pelan. Ikan di laut memang ada tapi area tangkapnya menjauh dari bagan. Kan itu membuat tangkapan semakin sedikit. Nelayan kita juga sudah sulit solar,” tuturnya lagi.

Selain itu, tambah Siraj, dewan menginginkan adanya penataan ulang koridor pelayaran agar tidak bersinggungan langsung dengan area tangkap tradisional.

Langkah ini sebagai upaya perlindungan terhadap nelayan yang merasa terpinggirkan oleh aktivitas industri maritim. DPRD berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga stabilitas ekonomi warga pesisir. (man)