BPPDRD Identifikasi Objek Pajak Baru
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus bergerak dalam memetakan sumber pendapatan daerah. Mereka terus mengidentifikasi berbagai potensi pajak baru yang selama ini belum tersentuh secara maksimal. Langkah ini menjadi strategi krusial untuk memperkuat pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pesatnya pembangunan kota.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pihaknya sedang melakukan operasi pemutakhiran data objek pajak tersebut. Ia memfokuskan timnya untuk menyisir kawasan-kawasan industri besar yang mengalami perluasan fisik. Salah satu target utamanya adalah proyek strategis nasional, yaitu Refinery Development Master Plan (RDMP) milik Pertamina.
“Kami terus mengidentifikasi potensi baru di lapangan. Sejumlah objek pajak yang sebelumnya belum terdata kini mulai kami perbarui datanya, termasuk kawasan industri dan pengembangan proyek besar seperti RDMP,” ujarnya, Sabtu (18/05).
Idham menjelaskan proyek berskala masif seperti RDMP membawa dampak signifikan terhadap nilai objek pajak di sekitarnya. Perubahan struktur bangunan dan pemanfaatan lahan di area tersebut wajib masuk dalam pendataan terbaru. Hal ini bertujuan agar nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan kondisi rill di lapangan saat ini.
Selain kawasan industri, BPPDRD juga menaruh perhatian serius pada sektor properti. Idham mengendus adanya potensi besar dari pengembang perumahan dan apartemen yang tumbuh subur di Balikpapan. Tim di lapangan menemukan banyak pengembang telah menyelesaikan pembangunan fisik, namun belum mendaftarkan unit-unit tersebut sebagai objek pajak baru.
“Sektor properti menjadi perhatian khusus kami. Banyak pengembang sudah menyelesaikan pembangunan, tetapi belum sepenuhnya terdaftar sebagai objek pajak. Kami akan pastikan semua terdata dengan akurat,” lanjutnya.
Menurut Idham BPPDRD kini menggunakan teknologi pemetaan digital untuk membandingkan data administratif dengan kondisi fisik bangunan. Cara ini memudahkan petugas mendeteksi adanya penambahan bangunan atau perubahan fungsi lahan tanpa harus mendatangi lokasi satu per satu. Digitalisasi ini memangkas waktu pendataan menjadi lebih singkat dan presisi.
Idham juga mengimbau para pelaku usaha dan pengembang properti untuk bersikap kooperatif dalam proses pemutakhiran data ini. Ia mengingatkan pajak daerah merupakan instrumen penting untuk mendanai infrastruktur penunjang bisnis mereka sendiri. (ibn)
