BPPDRD Permudah Pendaftaran Wajib Pajak Baru Secara Online
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) semakin menyederhanakan layanan pajak dengan meluncurkan sistem pendaftaran Wajib Pajak (WP) sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJ) secara online. Inovasi ini memungkinkan para pelaku usaha, terutama yang baru merintis, untuk mendaftar tanpa perlu datang ke kantor atau mengantre.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa sistem pendaftaran online ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para WP. Dengan adanya sistem ini, seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah atau tempat usaha masing-masing.
“Sekarang, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui sistem online, seluruh proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah dari mana saja,” ujar Idham, Senin (12/11/2025).
Idham menambahkan, calon wajib pajak cukup mengetikkan “BPPDRD Balikpapan” di mesin pencari Google untuk mengakses halaman pendaftaran, memilih jenis usaha, mengisi data yang dibutuhkan, dan langsung mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Kami juga telah menyediakan panduan lengkap untuk setiap langkahnya, sehingga masyarakat tidak akan bingung dalam mengisi formulir pendaftaran,” tambahnya.
Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi pajak di Balikpapan, serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah. (man)
