Pemkot Pastikan Diskon Pajak Berlanjut di 2026

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program diskon dan insentif pajak daerah. Program yang selama ini dinikmati wajib pajak tidak akan berhenti pada tahun 2025. Pemerintah memastikan kebijakan keringanan tersebut tetap berlangsung pada tahun 2026 melalui pengelolaan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan pemerintah daerah ingin memberi kepastian kepada masyarakat soal kelanjutan berbagai keringanan pajak. Hal ini untuk mendorong kepatuhan dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Karena pemerintah melihat situasi ekonomi masyarakat masih dalam tahap pemulihan.

“Kami memastikan program diskon dan insentif pajak daerah tidak berhenti pada 2025. Kami melanjutkannya pada 2026 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan,” ujarnya, Kamis (20/11).

Idham menjelaskan pemerintah daerah ingin menurunkan beban masyarakat melalui skema keringanan yang selama ini berjalan efektif. Ia menilai banyak warga memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor, denda keterlambatan hingga insentif untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kami melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi. Banyak warga memanfaatkan diskon untuk melunasi pajak. Karena itu, pemerintah merasa perlu memperpanjang program tersebut agar masyarakat tetap memiliki ruang finansial yang aman,” jelasnya.

Menurut Idham pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah. Tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Sebagai langkah lanjutan, BPPDRD menyiapkan strategi pengelolaan pajak berkelanjutan yang mendorong transparansi, kemudahan administrasi dan optimalisasi layanan digital.

“Pajak memang penting untuk pembangunan tapi kami tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Keringanan ini menjadi jembatan agar kewajiban tetap berjalan tanpa menekan mereka,” tuturnya lagi.

Idham menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi. Khususnya untuk memastikan kebijakan insentif pajak tidak mengganggu stabilitas pendapatan daerah. Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan ini seoptimal mungkin. Termasuk meminta warga segera memeriksa status pajaknya sebelum batas waktu berakhir.

“Kami melakukan perhitungan yang matang. Kami memastikan keringanan ini tidak menurunkan kemampuan daerah. Kami berharap masyarakat tidak menunda pembayaran. Program keringanan ini kami siapkan agar proses pelunasan berjalan lebih ringan,” tambahnya. (man)