Pemkot Tutup Sementara Layanan PBB-P2

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan penghentian sementara layanan pendaftaran data baru dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penutupan layanan berlaku mulai 27 November 2025 dan akan dibuka kembali pada 5 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses kalibrasi data serta persiapan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham menjelaskan penghentian sementara ini harus dilakukan untuk memastikan data Wajib Pajak tersinkronisasi dengan sistem terbaru. Ia menegaskan proses kalibrasi merupakan tahapan penting agar penerbitan SPPT dapat berjalan tepat waktu dan akurat.

“Kami menutup sementara layanan pendaftaran dan perubahan data PBB-P2 karena seluruh tim fokus melakukan kalibrasi data dan cetak massal SPPT Tahun 2026. Proses ini harus kami jalankan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan data ketika SPPT diterbitkan,” ujarnya, Kamis (20/11).

Idham meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena penutupan layanan bersifat sementara dan tidak memengaruhi kewajiban pembayaran pajak tahun berjalan. Menurutnya, persiapan yang matang justru akan membantu warga mendapatkan dokumen pajak yang lebih akurat dan minim kesalahan administratif.

“Kami berharap warga dapat menyesuaikan kebutuhan administratif mereka dengan jadwal yang kami umumkan. Setelah 5 Januari 2026, seluruh layanan akan kembali beroperasi seperti biasa,” jelasnya.

BPPDRD Balikpapan, lanjut Idham, juga memastikan semua proses kalibrasi data berpedoman pada standar nasional dan mengikuti sistem digital pengelolaan pajak daerah. Ia menyebut, proses pembaruan sistem data setiap akhir tahun menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan akurasi basis data pajak.

Selain itu, pemerintah menegaskan penutupan layanan tidak memengaruhi akses informasi warga. Selama masa penghentian layanan, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi melalui kanal resmi BPPDRD. Termasuk pusat layanan aduan dan media sosial.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi. Warga dapat menanyakan informasi melalui kanal resmi BPPDRD, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor selama masa penutupan layanan,” tuturnya lagi.

Melalui langkah ini, tambah Idham, Pemkot Balikpapan berharap dapat meningkatkan kualitas manajemen pajak daerah. Kalibrasi data menjadi kunci untuk memastikan pelayanan pajak semakin modern, transparan, dan sesuai ketentuan regulasi. (man)