BPPDRD Ingatkan Batas Lapor Pajak

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan para wajib pajak daerah agar tidak menunda pelaporan kewajiban perpajakan. Imbauan ini muncul karena masih banyak pelaporan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang terlambat setiap bulannya.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan pemerintah kota menerapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor. Ia menyatakan aturan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan serta memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan efektif.

“Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya tepat waktu. Keterlambatan pelaporan STPD langsung menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/11).

Idham menjelaskan besaran sanksi bersifat tetap dan menyesuaikan omzet usaha. Wajib pajak dengan omzet hingga Rp 500 juta akan menerima denda keterlambatan sebesar Rp 10.000. Sedangkan wajib pajak dengan omzet di atas Rp 500 juta akan dikenai denda Rp 50.000.

“Nominal dendanya memang terlihat kecil, tetapi kedisiplinan menaati jadwal pelaporan jauh lebih penting. Pajak daerah berperan besar mendukung pembangunan Kota Balikpapan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut Idham, menetapkan jadwal baku untuk pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak daerah. Wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran paling lambat tanggal 14. Sementara batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 21 setiap bulannya.

Untuk itu, Idham memastikan sistem pelaporan sudah BPPDRD siapkan secara digital. Agar wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya dengan cepat tanpa perlu datang langsung ke kantor.

“Kami terus meningkatkan layanan digital agar proses pembayaran dan pelaporan semakin mudah. Tidak ada alasan untuk terlambat, karena semua bisa wajib pajak akses kapan saja,” tuturnya lagi.

Idham menilai kedisiplinan pelaporan pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Pemerintah membutuhkan pemasukan yang stabil untuk membiayai pembangunan kota. Mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Melalui imbauan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan potensi sanksi administratif dapat ditekan seminimal mungkin.

“Kami berharap masyarakat, terutama pelaku usaha, ikut menjaga kelancaran keuangan daerah dengan melapor tepat waktu. Ketaatan wajib pajak adalah kunci keberhasilan pembangunan,” tambahnya. (man)