DPMPTSP Perluas Layanan SiJempol

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperluas akses layanan perizinan demi mendukung pelaku UMKM dan wirausaha muda. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah menghadirkan SiJempol (Sistem Jemput Bola Langsung). Sebuah layanan inovatif yang mempermudah proses pengurusan izin usaha tanpa biaya.

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan layanan SiJempol hadir sebagai solusi untuk menghapus hambatan administratif yang selama ini membebani pelaku UMKM. Kebijakan ini bertujuan agar pelaku usaha mampu tumbuh di tengah persaingan ekonomi digital.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menganggap perizinan sebagai hal yang merepotkan. Melalui SiJempol, kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan dan mempermudah pengurusan izin usaha secara cepat dan gratis,” ujarnya, Ahad (16/11).

Helmi menjelaskan SiJempol merupakan layanan terpadu yang memuat banyak kemudahan. Warga dapat memperoleh pendampingan lengkap untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. Lalu DPMPTSP juga menyediakan konsultasi menyeluruh mengenai OSS (Online Single Submission). Mulai dari cara pendaftaran, kelengkapan data, hingga penyelesaian kendala teknis yang sering dihadapi UMKM pemula.

“Kami menyiapkan petugas terlatih yang siap menjawab semua pertanyaan pelaku usaha. Kami ingin memastikan mereka memahami proses perizinan dan merasa terbantu sejak awal,” jelasnya.

Menurut Helmi layanan jemput bola ini tidak hanya memberikan kemudahan tapi juga membuka ruang interaksi langsung antara pelaku usaha dan petugas perizinan. Program ini menyasar berbagai titik di Balikpapan. Termasuk kawasan padat UMKM, komunitas wirausaha muda, hingga sentra ekonomi kreatif.

“Kami ingin memastikan UMKM Balikpapan berkembang dengan pondasi yang kuat. Legalitas usaha adalah langkah awal untuk naik kelas dan meraih peluang lebih besar di masa depan,” tuturnya lagi.

Pemerintah, tambah Helmi, menilai legalitas usaha memiliki peran besar dalam memperkuat daya saing pelaku UMKM. Kepemilikan NIB dan izin lengkap membuat para pelaku usaha dapat mengikuti program pembinaan pemerintah. Bahkan bisa mengakses bantuan modal, menjalin kerja sama dengan perusahaan besar hingga memasarkan produknya melalui platform digital. (man)