DPRD Dorong Efisiensi Biaya Pengukuran Tanah

Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat. Di mana pihak legislatif mendorong pemerintah kota segera menyederhanakan aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Fokus utama tuntutan ini menyasar pada efisiensi biaya. Anggota dewan melihat prosedur saat ini masih tumpang tindih. Akibatnya, warga harus membayar jasa pengukuran berkali-kali untuk objek tanah yang sama.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, menyuarakan keresahan tersebut secara langsung. Ia menilai birokrasi yang berbelit hanya akan menjauhkan rakyat dari kepastian hukum atas tanah mereka. Padahal mereka sudah berupaya mengurus legalitas tanah. Namun berhadapan dengan kerumitan proses di instansi pemerintah.

“Kami ingin prosedur ini menjadi lebih ringkas. Jangan sampai aturan yang ada justru memberatkan masyarakat dengan dua kali biaya pengukuran. Kan itu berbiaya dan tidak semua warga mampu. Mereka hanya ingin tanahnya ada legalitas,” ujarnya, Rabu (06/05).

Simon menjelaskan masyarakat sering kali terbebani saat beralih dari IMTN ke sertifikat tanah. Pengukuran ulang yang dilakukan oleh instansi berbeda memicu biaya tambahan yang tidak sedikit. Seharusnya data teknis tanah bisa terintegrasi sejak awal. Artinya koordinasi antar instansi menjadi kunci utama. Pemerintah Kota Balikpapan perlu membangun sistem data tunggal. Dengan sistem ini, hasil ukur pada tahap IMTN dapat langsung digunakan untuk proses selanjutnya di tingkat pertanahan.

“Masyarakat butuh kemudahan, bukan birokrasi yang memeras tenaga dan biaya. Jika satu kali ukur sudah cukup secara teknis, buat apa ada pengukuran ulang dengan alasan beda instansi. Ini yang membuat urusan berbelit,” jelasnya.

DPRD, lanjut Simon, berharap penyederhanaan ini segera terealisasi dalam regulasi yang konkret. Komisi I berkomitmen mengawal revisi aturan ini agar lebih berpihak kepada kepentingan publik. Hal ini bertujuan untuk mempercepat target legalitas lahan di Kota Beriman.

Langkah ini juga diprediksi akan meminimalisir potensi konflik lahan di lapangan. Proses yang transparan dan murah akan mendorong warga untuk lebih tertib administrasi. DPRD meyakini kemudahan izin akan berdampak positif pada iklim investasi daerah. (san)