DPRD Suarakan Percepatan Sertifikasi Aset
Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyebut pengelolaan aset daerah yang masih lemah. Para wakil rakyat ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mempercepat legalitas seluruh lahan milik negara. Karena saat ini banyak lahan pemerintah yang belum mengantongi sertifikat resmi. Sejumlah aset strategis bahkan masih berstatus segel tanah atau Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, menilai kondisi ini sangat rawan memicu sengketa lahan di masa depan. Sementara DPRD mengingatkan pentingnya pengamanan aset secara hukum. Ia meminta instansi terkait berkoordinasi dalam percepatan legalitas aset di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami mendorong pemerintah kota segera menyelesaikan sertifikasi aset-aset yang masih menggantung. Jangan sampai aset kita hilang atau diklaim pihak lain hanya karena administrasi yang lambat. Ini PR kita bersama,” ujarnya, Rabu (06/05).
Simon melihat banyak lahan fasilitas umum dan sosial yang perlu mendapat prioritas. Status IMTN atau segel belum memberikan jaminan hukum yang kuat bagi negara. Pihaknya ingin semua lahan pemerintah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui sertifikat hak pakai.
Pihak DPRD, jelasnya, terus memantau progres pengurusan berkas di BPN. Ia berharap kendala teknis di lapangan tidak menghambat target sertifikasi tahun ini. Sinkronisasi data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci utama percepatan ini.
“Kita tidak ingin ada lagi cerita aset pemerintah diserobot oknum. Sertifikat adalah bukti mutlak kepemilikan yang sah. Pemkot harus lebih agresif melakukan pendataan dan pendaftaran. Jangan pas ada gugatan baru bergerak,” tuturnya.
Menurut Simon upaya ini selaras dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset daerah. Legalitas lahan yang jelas akan memudahkan pemanfaatan aset untuk pembangunan infrastruktur publik. Hal ini juga akan meningkatkan nilai valuasi kekayaan daerah dalam laporan keuangan.
DPRD Balikpapan berkomitmen mengawal setiap tahapan sertifikasi ini hingga tuntas. Komisi I berencana memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membedah daftar aset yang masih bermasalah. Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. (san)
