Gelar Bimtek, Disdukcapil Kutim Minta Desa Benahi Data Kematian
KanalKaltim.com; Kutai Timur — Meski dianggap sepele, namun ternyata akta kematian merupakan dokumen penting dalam pembuktian administrasi, bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.
Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengakses data akta kematian tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) petugas registrasi desa terkait kebutuhan pelayanan dokumen kependudukan.
“Ini sudah berjalan, setiap desa rata-rata mengirimkan dua orang untuk mengikuti bimtek tersebut,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin kepada awak media, belum lama ini.
Lanjutnya, dalam Bimtek tersebut, Disdukcapil juga menyampaikan informasi mengenai data kematian yang menjadi salah satu hal prioritas dalam data kependudukan di masing-masing desa.
“Data kematian, itu ada namanya buku pokok pemakaman, jadi setiap pemakaman harus ada buku pokoknya, yang meninggal itu harus didata disitu,” ujarnya
Ia menambahkan alur untuk menerbitkan data kematian dari Desa harus bersinergi agar menjadi satu kesatuan dalam data base kependudukan.
“Kemudian berkasnya dilengkapi, lalu desa membuat surat keterangan kematian. Selanjutnya dikirim ke Disdukcapil sini dan kami akan menerbit surat kematian, sehingga terhubung dengan database,” bebernya.
Ini merupakan langkah yang dilakukan Disdukcapil Kutim dalam pembenahan data kependudukan dengan menyasar langsung ke setiap desa.
“Setiap buku pokok kematian harus terisi rapi, kami memperbaiki datanya lewat desa,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan selain membantu memastikan keakuratan data kependudukan pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris agar dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum.(Adv)