Pemerintah Ajak Investor Manfaatkan Insentif

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan sudah membuka peluang emas bagi para pelaku usaha dan investor. Pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Aturan ini menghadirkan program khusus berupa pemberian insentif dan kemudahan investasi. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan ekosistem bisnis yang subur, aman, dan merata.

Pemerintah, kata Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, membagi fasilitas ini menjadi dua bentuk. Pertama, pelaku usaha bisa menikmati Pemberian Insentif Fiskal melalui dukungan langsung anggaran APBD. Bentuknya berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi usaha yang memenuhi syarat. Sektor UMKMK juga mendapat fasilitas bunga pinjaman rendah, bantuan modal, serta pelatihan vokasi gratis.

Fasilitas kedua hadir dalam bentuk Pemberian Kemudahan Non-Fiskal untuk memangkas birokrasi yang rumit. Pemerintah mempermudah operasional bisnis lewat penyederhanaan dan percepatan izin satu pintu. Selain itu, pemerintah menyediakan sarana prasarana pendukung, fasilitasi lahan usaha, hingga akses promosi gratis. Skema ini memastikan para pelaku usaha dapat menjalankan roda bisnis tanpa hambatan administrasi.

“Kami menghadirkan program ini demi kemajuan perekonomian warga. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Kami memprioritaskan investor yang menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan bahan baku dari daerah kita,” ujarnya, Senin (27/07).

Menurut Helmi kebijakan baru ini berpihak pada kemajuan ekonomi lokal. Pihaknya ingin memfasilitasi para investor yang berkomitmen membangun Kota Balikpapan. Perda baru ini menjadi instrumen hukum kuat untuk menjamin kenyamanan berinvestasi secara legal dan maksimal.

Meski begitu, pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima prioritas fasilitas. Program ini menyasar masyarakat atau investor yang mengusung visi kelestarian lingkungan hidup. Usaha tersebut juga wajib menjalin kemitraan aktif dengan UMKMK atau Koperasi lokal. Sinergi ini akan memperkuat struktur ekonomi masyarakat Balikpapan dari lapisan paling bawah.

“Penerapan regulasi ini bisa berdampak pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif. Kehadiran insentif terbukti mampu menjaga perputaran arus kas perusahaan tetap sehat dan stabil. Makanya ini kita kawal agar transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Helmi, DPMPTSP mengundang seluruh pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program ini. Warga dapat mendatangi langsung kantor layanan untuk mendapatkan informasi kriteria secara mendetail. Pelaku usaha juga bisa mempelajari dokumen regulasi melalui kanal komunikasi digital resmi milik pemerintah. (san)