Patroli Gabungan Pastikan Ketertiban di Balikpapan Tengah Selama Ramadan
Balikpapan – Petugas gabungan di Kecamatan Balikpapan Tengah menggelar patroli untuk menegakkan ketertiban umum selama Ramadan. Kegiatan ini mencakup sosialisasi aturan penutupan sementara tempat hiburan, serta pemeriksaan rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/093/Pem, seluruh tempat hiburan seperti pub/bar, karaoke, panti pijat, dan hiburan dengan live music diwajibkan tutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA hingga 2 April 2025 pukul 06.00 WITA. Aturan ini juga berlaku bagi pub/bar di dalam hotel yang menyediakan live music. Operasional tempat hiburan dapat kembali berjalan normal mulai 3 April 2025 pukul 07.00 WITA.
Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Netty Musriani, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan lingkungan tetap tertib.
Patroli yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Satlinmas, serta tim Trantib kecamatan dan kelurahan ini dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
