Pemkot Hentikan Sementara Perizinan Berusaha
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan sementara seluruh proses perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi memastikan seluruh layanan perizinan UMK saat ini berada dalam fase penyesuaian sistem dan regulasi. Pemerintah kota menilai langkah ini menjadi keharusan agar pelaksanaan aturan nasional berjalan konsisten di daerah.
“Kami mengikuti seluruh ketentuan dalam PP 28 Tahun 2025. Karena itu, kami menghentikan sementara proses permohonan perizinan berusaha untuk UMKM sampai seluruh sistem dan prosedur terbaru siap,” ujarnya, Selasa (18/11).
Helmi mengatakan penundaan ini bersifat teknis dan hanya berlangsung selama proses sinkronisasi berlangsung. Ia menjelaskan pemerintah daerah masih harus menyesuaikan alur pelayanan, formulir digital dan persyaratan baru yang tercantum dalam PP tersebut.
“Kami menjalankan pembaruan sistem agar pelaku UMK menerima layanan yang sesuai dengan regulasi terbaru. Kami akan segera menginformasikan kembali apabila proses perizinan sudah dapat berjalan normal,” jelasnya.
Helmi mengakui ada dampak pada pelaku UMKM. Karena mereka memerlukan izin berusaha untuk mengakses berbagai program pembiayaan, fasilitas pemasaran, hingga kemudahan ekspor produk. Karena itu, penghentian layanan sementara ini membuat beberapa pelaku usaha menunda rencana pengembangan usaha.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Balikpapan wajib penyesuaian agar regulasi nasional dan daerah tidak tumpang tindih. DPMPTSP juga menyampaikan seluruh pegawai tengah mengikuti pendalaman materi terkait perubahan di PP 28 Tahun 2025 agar pelayanan dapat kembali berjalan dengan standar yang tepat.
“Kami ingin memastikan seluruh petugas memahami detail perubahan aturan. Setelah itu, pelayanan perizinan UMK akan kembali aktif tanpa hambatan,” tuturnya lagi.
Untuk itu, tambah Helmi, pihaknya mengajak pelaku UMKM tetap memantau kanal resmi pemerintah dan DPMPTSP termasuk website dan media sosial. Agar mendapatkan informasi valid terkait pembukaan kembali layanan perizinan. Melalui penyesuaian ini, pemerintah menargetkan layanan perizinan berusaha di Balikpapan dapat berjalan lebih cepat, akurat dan sesuai standar nasional. (man)
